Kasus Korupsi KUR Pangkep
BREAKING NEWS: Kejati Sulsel Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi KUR di Pangkep
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan lima orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Penulis: M Yaumil | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan lima orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Penetapan tersangka kasus Korupsi KUR Pangkep dilakukan di Kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Senin (22/5/2023).
Dugaan tindak pidana korupsi terjadi di salah satu bank BUMN di Kabupaten Pangkep.
Dimana lima orang tersangka bekerjasama untuk memberikan fasilitas KUR (kredit usaha rakyat) kepada nasabah fiktif.
Perbuatan itu dilakukan dari tahun 2018 sampai 2021.
Lima tersangka itu FF selaku mantri unit Mappasaile, H, MS, SM, S, bekerja sebagai calo.
Empat calo ini memberikan identitas paslu kepada FF yang kemudian mendapatkan pencairan uang KUR.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan prilaku dugaan korupsi dilakukan secara terstruktur.
Dimana tersangka FF dengan sadar melakukan penginputan data yang tidak benar.
Sehingga Kantor Bank BUMN Unit Mappasaile kemudian mencairkan dana KUR tersebut kepada nasabah fiktif.
“Tersangka H mendampingi FF saat dilakukan cek ke lokasi usaha dan tempat tinggal debitur yang telah diatur sebelumnya,” katanya kepada tribun timur, Selasa (23/5/2023).
“Tersangka FF hanya memasukkan angka-angka rupiah sehingga dinilai layak oleh sistem di aplikasi tanpa melakukan proses pemeriksaan atas keabsahan, kelengkapan dokumen,” jelasnya.
Empat tersangka itu berperan mencari identitas yang akan dijadikan nasabah fiktif.
Kemudian, tersangka H berperan ganda.
Dimana H mengatur tiga calo lain atau nasabah fiktif agar rencana berjalan dengan lancar.
Termasuk H mengatur dokumen, lokasi, serta jawaban atas pertanyaan petugas.
“Tersangka H menyiapkan semua berkas pengajuan termasuk memberikan arahan kepada calon nasabah apabila ada pertanyaan dari petugas BRI,” ujar Soetarmi
Dari perbuatan kelima tersangka ini kantor Unit BRI Mappasaile alami kerugian sebesar Rp. 1.558.658.846.
Selama empat tahun tersebut sekira ada 52 debitur fiktif yang diajukan calo tersebut.
“Kurang lebih ada 52 debitur yang diajukan oleh para calo yakni Tersangka H, MS, SM dan Tersangka S,” imbuhnya.
Saat ini, lima orang tersangka sudah ditahan di Rutan Kelas 1 Kota Makassar. (*)
Peran Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KUR BRI Pangkep, Satu Diantaranya Spesialis Manipulasi Data |
![]() |
---|
Mantri BRI Unit Mappasaile Pangkep Tersangka Korupsi KUR Terancam 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
5 Tersangka Dugaan Tipikor Penyalahgunaan Dana KUR Bank BRI Pangkep Segera Diperiksa |
![]() |
---|
Mantri BRI Otak Penyelewangan Dana KUR Nasabah, 52 Debitur Fiktif Terdeteksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.