Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tambang Ilegal

Penambang Ilegal Sungai Suso 'Kucing-kucingan' Tetap Buka, Ezra: Kami Adukan ke Polda!

Tambang ilegal di Daerah Aliran Sungai atau DAS Suso, Desa Kadundung, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu kembali melakukan aktivitas.

Muh Sauki Maulana/Tribun-Timur.com
Tambang ilegal yang berada di Daerah Aliran Sungai Suso, Desa Kadundung, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu.   

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Tambang ilegal di Daerah Aliran Sungai atau DAS Suso, Desa Kadundung, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu kembali melakukan aktivitas.

Tambang ini sebelumnya sudah ditutup tim terpadu Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam beberapa hari terakhir kembali mengeruk tanah DAS Sungai Suso.

Penambangan ilegal main kucing-kucingan dengan pemerintah Kabupaten Luwu.

Dari informasi dihimpun Tribunluwu.com, para penambang mulai kembali mengeruk material tanah sejak 4 hari lalu sejak 2 bulan setelah ditutup.

Setidaknya, ada 3 dari 6 titik yang menjadi lokasi aktivitas penambangan itu.

Kepala Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM Wilayah III Sulsel, Ezra Santosa Silalahi mengaku, saat ini pihaknya sudah mendapatkan aduan tersebut.

Menurutnya, informasi keluhan itu sudah ia teruskan ke pimpinan Dinas ESDM Sulsel.

"Saya sudah laporkan ke pimpinan, dan saya serahkan ke pimpinan langkah-langkah lanjutan ke depan," jelasnya, Jumat (19/5/2023).

Kata Ezra, pihaknya saat ini akan melakukan rapat terbatas bersama unsur Polda Sulsel.

"Dalam waktu dekat, kami akan lakukan rapat terbatas dengan unsur Polda Sulsel," ujarnya.

Sebelumnya, di Januari 2023, Polres Luwu pun melakukan penindakan untuk menutup sementara tambang ilegal tersebut.

Kapolres Luwu AKBP Arisandi menerangkan, pihaknya sudah melakukan penindakan untuk meminta kepada penambang agar menghentikan aktivitasnya.

"Kita sudah himbau untuk menghentikan aktivitasnya. Nanti teman-teman Polres akan cek kembali ke lokasi yang dimaksud untuk memastikan kepatuhan mereka terhadap himbauan petugas," jelasnya saat dikonfirmasi Tribunluwu.com, Rabu (1/2/2023).

"Dan sudah kita cek kembali, saat ini tutup," tambahnya.

Arisandi menambahkan, tambang emas ilegal yang di Desa Kadundung itu sudah melakukan pengajuan peta untuk Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

“Jadi menunggu ketetapan dari kementerian terkait, baru setelah itu bisa mengajukan perijinan,” katanya. (*)

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved