Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gawat, Sepanjang Tahun 2023 Tercatat 183 Kasus Kekerasan Seksual di Makassar, Didominasi Anak

Ketua UPTD PPA Kota Makassar, Muslimin mengatakan, dari 183 kasus kekerasan,133 diantaranya adalah kasus anak dan 50 kasus dewasa.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi korban tindak kekerasan seksual. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasus kekerasan seksual di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mencapai peningkatan di tahun 2023 ini. 

Sepanjang Mei 2023 ini, Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Makassar, mencatat terdapat 183 laporan kekerasan seksual yang didominasi anak.

Ketua UPTD PPA Kota Makassar, Muslimin mengatakan, dari 183 kasus kekerasan,133 diantaranya adalah kasus anak dan 50 kasus dewasa.

"Yang agak memprihatinkan itu kekerasan seksual terhadap anak, karena faktanya ini justru kasus kekerasan seksual yang dominan diantara semua kasus-kasus yang terkait dengan anak," kata Muslimin kepada wartawan, Kamis (18/5/2023) sore.

Selain itu, kasus kekerasan fisik, misalnya perkelahian, termasuk juga angka anak sebagai pelaku kekerasan, pelaku kejahatan juga tergolong meningkat.

"Misalnya anak yang sudah berkonflik dengan hukum, tapi ada juga anak pelaku kekerasan seperti perkelahian itu kita kategorikan sebagai bentuk kekerasan fisik biasa, bukan anak yang berhadapan dengan hukum," ujarnya.

Tak hanya itu, Muslimin membeberkan sepanjang tahun 2023, sebanyak 12 anak terseret masuk ke dalam praktik eksploitasi dan mengarah ke human trafficking atau praktek penjualan anak dalam bentuk eksploitasi seksual.

"Saya kira ini agak memprihatinkan ini, setelah kita lakukan asesment, hampir semua itu masih usia SMP, di Makassar," ungkap Muslimin.

"Masih SMP, ini agak mengkhawatirkan kita karena beberapa tahun lalu kasus seperti itu biasanya usia-usia SMA, tapi tahun ini menurun ke SMP," jelasnya.

Dia mengaku, tengah fokuskan pendampingannya diantara klaster kekerasan seksual, pendampingan terhadap kemungkinan adanya penyakit menular seksual, seperti Hiv-aids. 

"Jadi semua kasus-kasus yang kita curigai, termasuk anak itu akan segera langsung ada tindakan untuk HIV," sebut Muslkmin

"Jangan sampai ada tindakan-tindakan diluar seksual, kalau itu ada, pelaku bisa bertambah, jadi pidananya itu bisa bertambah kalau anaknya/korbannya terkena penyakit menular seksual," katanya.

Lebih lanjut, Muslimin menjelaskan, kasus Kekerasan Seksual (KS) dengan eksploitasi terhadap anak agak menarik.

Karena dari hasil asesment UPTD PPA Makassar, bahwa itu semua bukan persoalan karena ekonomi semata. 

Hal itu berdasarkan dari beberapa kasus yang sudah ia tangani persoalan anak.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved