Kasus Rudapaksa
Pengakuan Kakak Rudapaksa Adik hingga Hamil 2 Bulan di Makassar: Saya Sayang Dia
Dalam kasus ini, MJ ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijatuhi hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Inilah pengakuan pemuda berinisial MJ (19) yang nekat merudapaksa adik kandungnya NR (16) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pengakuan itu terungkap saat MJ diinterogasi oleh penyidik di ruang Reskrim Polrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Senin (15/5/2023) siang.
"Kenapa kamu melakukan hal tersebut terhadap adikmu? Apa alasannya?" tanya Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol.
"Iya, dia adalah adik kandung saya dan saya sangat sayang padanya," jawab MJ.
Perbuatan keji yang dilakukan oleh MJ terungkap setelah adiknya NR hamil dua bulan.
"Cabuli dua kali pak, pertama waktu (NR) SD kelas 4, kedua SMP kelas 1. Saya tahu hamil pas dia (NR) cerita," ujar MJ.
MJ merupakan anak sulung dari enam bersaudara, sedangkan adiknya adalah anak kedua.
Sehari-hari, MJ bekerja sebagai pemulung untuk membantu perekonomian keluarganya.
Ia terpaksa berhenti sekolah saat ia duduk di kelas satu Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Sementara itu, AKBP Ridwan JM Hutagaol, menjelaskan kasus ini terungkap karena kecurigaan orang tua.
Orang tua mereka mulai mencurigai ketika mereka melihat perut NR semakin membesar.
Baca juga: Bukannya Melindungi, Pemuda di Makassar Malah Rudapaksa Adik Kandung, Kini Hamil 2 Bulan
Baca juga: Fakta Baru AL, Rupanya Pernah Rudapaksa Wanita Lain di Tahun 2021
"Sehingga orangtua melaporkan dan menginterogasi dia (NR) bersama keluarga," terang Ridwan.
"Di mana yang melakukan kakak kandung dan melapor ke polisi," sambungnya.
Ridwan menyebutkan bahwa dalam kasus ini, MJ ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijatuhi hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.
"Tindakan ini telah dilakukan dua kali, yang terakhir pada bulan Februari. Pada bulan Mei, NR sudah memasuki usia kehamilan tiga bulan. Sesuai dengan UU Pelindungan Anak Pasal 81 ayat 1 dan 2," jelasnya.(*)
2 Kali Ayah Tiri di Jeneponto Sulsel Rudapaksa Anak Sambung, Kejadian Sama Pernah Terjadi di Luwu |
![]() |
---|
Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Gowa Sulsel Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
5 Remaja di Luwu Sulsel Ditangkap, Rudapaksa Siswi di Sekretariat Paskibra Sekolah |
![]() |
---|
Kakek 54 Tahun di Luwu Sulsel Nekat Aniaya dan Rudapaksa Lansia, Terancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pelajar di Maros Sulsel Ditangkap, Akui Rudapaksa Teman Wanita 3 Kali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.