Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Rudapaksa

Pengakuan Kakak Rudapaksa Adik hingga Hamil 2 Bulan di Makassar: Saya Sayang Dia

Dalam kasus ini, MJ ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijatuhi hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
MJ saat diinterogasi Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol di ruang kerjanya, Senin (15/5/2023) siang. MJ merudapaksa adik kandungnya. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Inilah pengakuan pemuda berinisial MJ (19) yang nekat merudapaksa adik kandungnya NR (16) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pengakuan itu terungkap saat MJ diinterogasi oleh penyidik di ruang Reskrim Polrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Senin (15/5/2023) siang.

"Kenapa kamu melakukan hal tersebut terhadap adikmu? Apa alasannya?" tanya Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol.

"Iya, dia adalah adik kandung saya dan saya sangat sayang padanya," jawab MJ.

Perbuatan keji yang dilakukan oleh MJ terungkap setelah adiknya NR hamil dua bulan.

"Cabuli dua kali pak, pertama waktu (NR) SD kelas 4, kedua SMP kelas 1. Saya tahu hamil pas dia (NR) cerita," ujar MJ.

MJ merupakan anak sulung dari enam bersaudara, sedangkan adiknya adalah anak kedua.

Sehari-hari, MJ bekerja sebagai pemulung untuk membantu perekonomian keluarganya.

Ia terpaksa berhenti sekolah saat ia duduk di kelas satu Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Sementara itu, AKBP Ridwan JM Hutagaol, menjelaskan kasus ini terungkap karena kecurigaan orang tua.

Orang tua mereka mulai mencurigai ketika mereka melihat perut NR semakin membesar.

Baca juga: Bukannya Melindungi, Pemuda di Makassar Malah Rudapaksa Adik Kandung, Kini Hamil 2 Bulan

Baca juga: Fakta Baru AL, Rupanya Pernah Rudapaksa Wanita Lain di Tahun 2021

"Sehingga orangtua melaporkan dan menginterogasi dia (NR) bersama keluarga," terang Ridwan.

"Di mana yang melakukan kakak kandung dan melapor ke polisi," sambungnya.

Ridwan menyebutkan bahwa dalam kasus ini, MJ ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijatuhi hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.

"Tindakan ini telah dilakukan dua kali, yang terakhir pada bulan Februari. Pada bulan Mei, NR sudah memasuki usia kehamilan tiga bulan. Sesuai dengan UU Pelindungan Anak Pasal 81 ayat 1 dan 2," jelasnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved