Pelaku Rudapaksa Ditangkap
Fakta Baru AL, Rupanya Pernah Rudapaksa Wanita Lain di Tahun 2021
AL buron setelah melakukan rudapaksa terhadap dua wanita berinisial NA (18) dan SW (21).
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Buronan Mapolres Luwu AL (27) warga Desa Salusana, Kecamatan Larompong Selatan ditangkap Satuan Reskrim.
AL buron setelah melakukan rudapaksa terhadap dua wanita berinisial NA (18) dan SW (21).
Aksi bejat itu, dilakukan AL sekitar 5 bulan lalu pada November tahun 2022.
AL belakangan diketahui bersembunyi di rumah kebun miliknya agar lolos dari kejaran polisi.
Fakta baru rupanya mencuat setelah AL ditangkap oleh Kanit Buser Bripka Hamid Padang.
Rupanya, korban rudapaksa AL bukan hanya NA dan SW saja.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Saleh menerangkan, AL pernah melakukan perbuatan serupa di tahun 2021.
Kata Saleh, AL waktu itu melakukan rudapaksa terhadap perempuan berinisial RY.
"Setelah kami interogasi pelaku di Mapolres Luwu, AL ini juga pernah melakukan hal serupa di tahun 2021 juga," terangnya, Sabtu (15/4/2023).
Dirinya menambahkan, AL bahkan mengancam RY dengan sebilah parang apabila memberontak.
"Kalau berteriak ko, ku bunuh ko itu!," ujar Saleh sambil menirukan perkataan AL.
Setelah mengancam korban, AL lalu merudapaksa RY.
"Parang yang dipakai AL itu masih kita cari untuk barang bukti," tutupnya.
Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana
Kakek 70 Tahun Pelaku Rudapaksa Bocah di Gowa Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pria Gowa Pelaku Rudapaksa Tetangga 2 Tahun Sembunyi di Samarinda |
![]() |
---|
Modus Iming-iming Uang, Buruh Harian di Gowa Rudapaksa Tetangga |
![]() |
---|
Identitas Pelaku Rudapaksa Bocah 10 Tahun di Gowa Terkuak, 1 Orang Masih Berkeliaran |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Pelaku Rudapaksa Bocah 10 Tahun di Gowa Ditangkap, Ternyata Kabur ke Samarinda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.