Pengajuan Caleg Partai Gelora Bone Sempat Ditolak, KPU: Penentu Adalah Registrasi Awal
Kendati demikian, sebenarnya partai Gelora telah datang untuk registrasi di Kantor KPU Jalan Salak, Watampone pukul 17.09 Wita.
Penulis: Noval Kurniawan | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNBONE.COM, WATAMPONE - Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) Kabupaten Bone diterima perbaikan berkas pengajuan pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone setelah sebelumnya ditolak.
Bukan tanpa alasan, itu dilakukan KPU lantaran Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) partai Gelora Bone Jusman terlambat membawa perbaikan berkas Bacalegnya.
Padahal, KPU Bone telah menetapkan, batas pengajuan pendaftaran Bacaleg hanya sampai Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 Wita.
Kendati demikian, sebenarnya partai Gelora telah datang untuk registrasi di Kantor KPU Jalan Salak, Watampone pukul 17.09 Wita.
Namun pada saat pengajuan pertama itu, partai Gelora tidak melampirkan daftar Calegnya di lima Dapil.
“Makanya kami memerintahkan kepada partai Gelora untuk melengkapi daftar Caleg yang kurang itu. Sebagaimana di PKPU, kan ada tiga yang harus disetor pada saat pengajuan. Yakni surat persetujuan dari DPP, daftar Caleg atau rekapan Caleg itu, model B pengajuan,” Komisioner KPU Bone Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nazaruddin Zaelani ke Tribun Timur, Senin (15/5/2023).
Namun hingga pukul 23.59 Wita, DPC Partai Gelora tak kunjung hadir di Kantor KPU Bone.
Pantauan Tribun Timur, DPC Partai Gelora hadir di KPU Bone sekitar pukul 01.00 dini hari.
DPC Partai Gelora hadir di KPU Bone mengenakan kaos oblong warna merah dengan sendal jepit sebagai alas kaki.
“Nah pada saat dia menyetor, itu sudah lewat pukul 23.59 Wita,” ucapnya.
Di kantor KPU, DPC Gelora kukuh agar berkasnya diterima.
Sehingga komisioner KPU Bone berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Selatan terkait masalah partai Gelora di Bumi Arung Palakka.
Dari hasil koordinasi itu, kemudian diputuskan untuk menerima pengajuan pendaftaran Bacaleg partai Gelora Bone.
“Yang menjadi penentu adalah registrasi awal. Makanya hasil koordinasi kami dengan KPU Provinsi Sulawesi Selatan mengatakan, yang dihitung itu adalah registrasi pertama yang dilanjutkan,” kata Nazaruddin.
“Jadi tidak terkait dengan keterlambatan. Kita mengiyakan pada saat registrasi pertama.” lanjutnya. (*)
Cahaya Bone Beri Diskon 10 Persen, Salah Satunya Rute Palu-Makassar |
![]() |
---|
Benarkah KONI Bone Terima Dana Hibah Rp6,6 M Tahun 2024? Penjelasan Bendahara Andi Sadikin |
![]() |
---|
300 Penerjun Payung Atraksi di Langit Bone, Bisa Ditonton Gratis |
![]() |
---|
Harga Beras di Pasar Sentral Lama Bone Turun, Dari Rp18 Ribu Jadi Rp13 Ribu per Liter |
![]() |
---|
Rp265 Miliar Defisit Bone, Laporan BPK Picu Penyelidikan Kejati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.