Kasus Narkoba di Pinrang
Polres Pinrang Gagalkan Peredaran Sabu Setengah Kilogram, 2 Kurir dan 2 Bandar Narkoba Ditangkap
Satresnarkoba Polres Pinrang mengungkap penangkapan kasus narkoba yang menonjol selama April-awal Mei 2023..
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sukmawati Ibrahim
NINING ANGREANI/ TRIBUN TIMUR
Polres Pinrang menggelar press rilis dua kasus narkoba menonjol selama April hingga awal Mei 2023. Press rilis di gelar di Aula Polres Pinrang dengan menghadirkan tiga tersangka, Kamis (11/5/2023).
Lebih lanjut, AKBP Santiaji mengatakan, selama April, pihaknya berhasil mengungkap 8 kasus peredaran narkoba dengan total tersangka 12 orang.
Pada awal bulan Mei, diungkap 3 kasus dengan jumlah tersangka 6 orang.
"Jadi April hingga awal bulan Mei, ada 11 kasus narkoba yang diungkap. Tersangkanya 18 orang. Barang bukti keseluruhan 562 gram. Yang dirilis hari ini kasus yang menonjol saja," sebutnya.
Dia menyebut, jika barang bukti ini beredar, estimasi 1 gram bisa dikonsumsi 12-15 orang atau pengguna. Kemudian harganya 1,2 juta per 1 gram.
"Jika setengah kilogram sabu-sabu ini beredar di masyarakat, obat terlarang ini bisa merusak 6 ribu hingga 7 ribu jiwa," imbuhnya. (*)
Laporan jurnalis Tribunpinrang.com, Nining Angreani.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.