Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sama-sama Kasus Narkoba, Warganet Bandingkan Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa dan Freddy Budiman

Sejumlah warganet membandingkan hukuman penjara seumur hidup Teddy Minahasa Putra dengan gembong narkoba Freddy Budiman yang dihukum mati pada 2016

|
Editor: Ari Maryadi
Tribunnews.com/Kompas.com
Kolase Inspektur jenderal polisi Teddy Minahasa Putra dan gembong narkoba Freddy Budiman yang dieksekusi mati 2016 lalu. 

Dilansir dari Kompas.com (22/3/2021), Freddy Budiman merupakan gembong narkoba yang telah dieksekusi mati di Lembaga Permasyarakatan (LP) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada 29 Juli 2016.

Dia divonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada 15 Juli 2013 atas kasus kepemilikan 1,4 juta pil ekstasi yang diselundupkan dari China pada Mei 2012.

Sebelumnya, pada Maret 2009, Freddy pernah divonis penjara selama 3 tahun 4 bulan setelah tertangkap memiliki 500 gram sabu.

Setelah bebas, Freddy kembali berurusan dengan aparat pada 2011.

Kala itu, dia ditangkap di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Polisi menemukan barang bukti berupa 300 gram heroin, 27 gram sabu, dan 450 gram bahan pembuat ekstasi.

Kasus kepemilikan dan peredaran barang haram itu juga melibatkan anggota Polri, yakni Bripka BA, Kompol WS, AKP M, dan AKM AM.

Atas perbuatannya, Freddy mendapat vonis 9 tahun penjara dan harus mendekam di LP Cipinang.

Tak jera, Freddy kedapatan mengendalikan bisnis narkoba dari balik jeruji besi.

Dia terbukti mengorganisir penyelundupan 1.412.476 butir ekstasi dari China pada Mei 2012.

Perbuatan inilah yang mengantarnya pada pidana mati pada Juli 2016.

Pengakuan Freddy Budiman sebelum eksekusi

Sebelum eksekusi mati, Freddy Budiman pernah mengungkapkan ada keterlibatan oknum Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri, dan Bea Cukai dalam peredaran narkoba yang dilakukannya.

Diberitakan Kompas.com (29/7/2016), cerita tersebut disampaikan kepada Koordinator Kontras saat itu, Haris Azhar.

Haris mengatakan, pengakuan Ferdy didapat saat dirinya memperoleh undangan dari salah satu organisasi gereja yang aktif memberikan pendampingan rohani di LP Nusakambangan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved