Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

2 TKW Sulsel di Arab Korban Kekerasan

Disiksa Majikan di Arab Saudi, Disnakertrans Pinrang Bakal Panggil Agen Penyalur Andi Halimah

Disnakertrans Pinrang tidak pernah memberikan izin terkait keberangkatan Andi Halimah untuk bekerja sebagai tenaga kerja di Arab Saudi.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Hasriyani Latif
KOLASE FOTO TRIBUN TIMUR
Dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, diduga dipekerjakan tidak manusiawi oleh majikannya di Arab Saudi. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, akan memanggil agen penyalur tenaga kerja Indonesia (TKI), Hj Hania.

Diketahui, Hj Hania merupakan orang yang merekrut Andi Halimah untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga di Arab Saudi.

Andi Halimah menjadi korban kerja paksa oleh majikannya di Arab Saudi dan meminta untuk dipulangkan.

Diduga Hj Hania merekrut dan memberangkatkan Andi Halimah ke Arab Saudi dengan cara yang melanggar prosedur atau ilegal.

Disnakertrans Pinrang akan menegur Kepala Cabang PT Milenium Muda Makmur, Hj Hania, jika ditemukan adanya pelanggaran dalam proses pemberangkatan Andi Halimah.

"Kami akan memanggil Hj Hania ke kantor Disnakertrans Pinrang untuk menanyakan tentang prosedur perekrutan dan pemberangkatan Andi Halimah ke Arab Saudi," kata Kepala Seksi Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Disnakertrans Pinrang, Akbar, Jumat (5/5/2023).

Akbar mengaku bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin terkait keberangkatan Andi Halimah untuk bekerja sebagai tenaga kerja di Arab Saudi.

"Jika keberangkatannya legal, maka harus ada surat izin yang dikeluarkan oleh Disnakertrans Pinrang. Namun, kasus Andi Halimah ini kemungkinan dilakukan secara ilegal," ungkapnya.

Akbar menegaskan bahwa pihaknya akan menegur Hj Hania jika ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran dalam proses perekrutan tersebut.

Ini termasuk jika Hj Hania telah memindahkan Andi Halimah ke perusahaan lain yang tidak sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati.

"Kami perlu mengetahui rincian kontrak kerjanya. Jika tidak sesuai, kami dapat memberikan teguran," tambahnya.

Kabid Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnakertrans Pinrang, Haeriah, menyebutkan bahwa ada tiga perusahaan di Pinrang yang memiliki izin sebagai penyalur tenaga kerja ke luar negeri.

Perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT Milenium Muda Makmur, PT Esdema Mandiri, dan PT Eka Sejahtera Pratama.

Baca juga: Kronologi TKI Asal Pinrang Andi Halimah Disiksa di Arab Saudi

Baca juga: Keluarga Ungkap TKI Asal Sulsel Tak Digaji dan Jarang Diberi Makan di Arab Saudi

Haeriah juga mengimbau kepada warga yang ingin menjadi TKI untuk lebih berhati-hati.

"Jangan mudah percaya kepada orang yang ingin merekrut untuk bekerja di Arab Saudi secara ilegal. Sebaiknya konsultasikan dan laporkan ke Disnakertrans agar dapat melalui prosedur resmi yang menjamin keamanan," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved