Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Haris Yasin Limpo Tersangka

3 Pekan Tersangka, Berkas Perkara Haris Yasin Limpo Kasus PDAM Makassar Dilimpahkan ke Pengadilan

Pelimpahan berkas perkara Haris Yasin Limpo dilakukan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel melalui JPU Kejari Makassar Kamis (4/5/2023)

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ari Maryadi
Muslimin Emba/Tribun Timur
Jaksa limpahkan berkas perkara tersangka Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, Haris Yasin Limpo dan mantan Direktur Keuangan Irawan, dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (4/5/2023) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Berkas perkara mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, Haris Yasin Limpo, dan mantan Direktur Keuangan Irawan, dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar Kamis (4/5/2023) siang.

Pelimpahan berkas perkara ini hanya berselang 23 hari atau tiga pekan sejak penetapan tersangka kepada Haris Yasin Limpo Selasa (11/4/2023) lalu.

Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulsel melimpahkan berkas perkara melalui Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Makassar.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan, pelimpahan perkara dilakukan secara online melalui aplikasi terpadu Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 3 Mei 2023 kemarin.

Lalu ditindaklanjuti dengan penyerahan fisik berkas perkara, hari ini.

"Penuntut Umum berpendapat, dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana Korupsi," kata Soetarmi dalam keterangan tertulisnya.

Hal itu kata dia, sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Curhat Mentan Syahrul Yasin Limpo: Nyanyang, Kejam dan Biadab Memfitnah Kau Korupsi

"Pelimpahan perkara terdakwa HYL dan perkara terdakwa IA ke Pengadilan atas dugaan tindak pidana tantiem dan bonus atau jasa produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019," ujar Soetarmi.

"Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019," sambungnya.

Dugaan korupsi itu kata dia berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor : B-2654 /P.4.10/Ft.1/05/2023 Tanggal 03 Mei 2023.

Perbuatan terdakwa HYL dan terdakwa IA yang menyebabkan terjadinya penyimpangan pada penggunaan laba untuk Pembagian tantiem dan bonus atau jasa produksi serta premi asuransi dwiguna jabatan bagi walikota dan wakil walikota Makassar.

"Mengakibatkan Kerugian Keuangan Daerah Kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp 20.318.611.975,60 atau Rp 20 milliar lebih," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar, Haris Yasin Limpo ditetapkan tersangka dugaan kasus korupsi oleh Kejati Sulsel.

Penetapan tersangka HYL tidak sendiri.

Baca juga: Mentan Syahrul Yasin Limpo: Saya Kagum Padamu Nyanyang, Badai Gelombang Tak Membuatmu Surut

Ia ditetapkan tersangka bersama mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar inisial IA.

Penetapan tersangka itu diketahui setelah keduanya digiring ke dalam mobil tahanan Kejari Makassar, Selasa (11/4/2023) sore.

Pantauan tribun di Kejati Sulsel, keduanya lebih dahulu diperiksa di lantai lima.

Setelah itu, keduanya keluar dari lift mengenakan rompi ping bertuliskan Tahanan Tipikor Kejati Sulsel.

Lalu, mobil tahanan milik Kejari Makassar itu pun membawa keduanya ke Lapas Kelas I Makassar.

Bastian Lubis: Tidak Ada Masalah Bayar Tantiem dan Bonus 2017

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Patria Artha, Bastian Lubis, menduga ada kriminalisasi terhadap Haris Yasin Limpo dalam kasus dugaan korupsi PDAM.

Ia berpandangan tidak ada masalah sama sekali dalam pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi PDAM Tahun 2017 - 2019.

"Pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi di PDAM ini tidak ada masalah sama sekali. Dasarnya jelas. Berdasarkan Perda, kalau perusahaan untung, ada bonus yang dibagikan ke karyawan," kata Bastian Lubis Kamis (20/4/2023).

Menurut Bastian, pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi PDAM tersebut merupakan hasil kebijakan kolektif kolegial.

Yang telah disetujui Wali Kota Makassar selaku owner, dan seluruh jajaran direksi.

"Jadi tidak ada pelanggaran. Saya kira, penegakan hukum yang dilakukan ini sudah jauh menyimpang. Ada apa? Apakah penyidiknya ini ada masalah pribadi, atau ini sifatnya politis. Penyidiknya ini harus dievaluasi," terang Rektor Universitas Patria Artha ini.

Yang turut menjadi sorotan Bastian Lubis, BPK RI sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi bahwa temuan pemeriksa tidak bisa ditindaklanjuti alias tidak ada masalah.

Namun kemudian, BPKP masuk menggunakan temuan BPK RI sebelumnya, lalu menetapkan ada kerugian negara.

"Ini juga yang menjadi pertanyaan besar," imbuhnya. 

Sementara itu, Mantan Pengurus KNPI Sulsel sekaligus Mahasiswa Doktoral Sosiologi UI, Anshar Aminullah menduga penetapan status terhadap Haris YL ini adalah keputusan yang ambigu, bahwa sepertinya ada kekeliruan dalam menetapkan statusnya.

Ini membuktikan persoalan hukum di negeri ini masih terus mencari format terbaiknya dalam upaya penegakannya dengan benar, dimana dia tidak lagi runcing kebawah tapi tumpul ke atas, sehingga mesti harus ditegakkan seadil-adilnya.

"Legal opinion pasca penetapan HYL (Haris Yasin Limpo) ini setidaknya bisa menjadi rujukan penting khalayak yang membaca berita seputar perkembangan kasus yang menimpa HYL. Bahwa potensi kekeliruan dalam menegakkan keadilan di negeri ini masih menjadi persoalan klasik dan masih berpotensi menimpa siapapun itu," tutur Anshar.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved