Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pendaftaran Bacaleg

Hari Kedua, KPU Sulsel Belum Terima Berkas Pendaftaran Bacaleg

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Pemilu 2024.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
Erlan Saputra/Tribun Timur
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum Sulsel, Asram Jaya saat ditemui di kantornya, Jl AP Pettarani No.102, Bua Kana, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (2/4/2023) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Pemilu 2024.

Pendaftaran dibuka selama dua pekan atau sejak 1 sampai dengan 14 Mei 2023.

Meski memasuki hari kedua dibuka pendaftaran, belum ada peserta pemilu menyetor berkas ke Kantor KPU Sulsel.

"Sampai sekarang, belum ada partai yang mendaftarkan bakal calegnya," kata Ketua KPU Sulsel Faizal Amir, Selasa (2/5/2023).

Berdasarkan pantauan Tribun-Timur, sejak pukul 09.00 Wita sampai pukul 12.00 Wita, belum ada tanda-tanda parpol yang mengajukan berkas pendaftaran bakal calegnya.

Sementara itu tampak sejumlah petugas terlihat menunggu di pintu masuk.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulsel, Asram Jaya mengatakan, pendaftaran tetap dibuka mulai pukul 08.00 - 16.00 Wita.

Kemudian, khusus 14 Mei dibuka mulai pukul 08.00 sampai pukul 23.59 Wita.

"Waktu dan tanggal pendaftaran sudah kita umumkan. Kita juga sudah lakukan sosialisasi kepada partai politik, termasuk calon DPD," kata Asram Jaya di kantornya.

KPU Sulsel juga telah melakukan bimbingan teknis (bimtek) terkait pengajuan bakal caleg dan penggunaan Sistem Informasi Pencalonan atau Silon terkait Pemilu 2024.

Asram Jaya mengingatkan agar setiap partai politik melengkapi berkas persyaratan bakal caleg yang akan didaftarkan.

Terlebih, masing-masing peserta pemilu wajib mengunggah dokumen persyaratan melalui aplikasi Silon yang dimiliki KPU.

"Setelah itu, baru melakukan pendaftaran ke KPU Sulsel dengan membawa berkas atau dokumen persyaratan," pungkasnya. (*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved