Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pendaftaran CPNS

Jadwal Pendaftaran CPNS 2023 Setelah Lebaran, Formasi Paling Banyak Diterima

Kementerian PAN-RB telah memberikan informasi tentang jadwal pendaftaran CPNS 2023. Lalu, kapan pendaftaran CPNS 2023 akan dibuka?

|
Editor: Edi Sumardi
BKN
Ilustrasi pendaftaran CPNS 2023 yang akan dibuka pada Juni atau Juli 2023. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah memberikan informasi tentang jadwal pendaftaran CPNS 2023.

Sebelumnya, Menpan-RB Abdullah Azwar Anas telah mengumumkan bahwa rekrutmen ASN akan diadakan pada tahun ini, yang meliputi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK).

Formasi ASN 2023 akan difokuskan pada pemenuhan tenaga pendidikan dan kesehatan, serta prioritas untuk talenta digital.

Anas menyatakan bahwa seleksi tahun ini akan terbuka untuk umum dan tidak hanya dari jalur sekolah kedinasan.

Lalu, kapan pendaftaran CPNS 2023 akan dibuka?

Dibuka setelah Lebaran

Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB Alex Denni memberi bocoran perihal jadwal pendaftaran CPNS 2023 akan dibuka. 

Ia mengatakan, Pemerintah berencana mengumumkan rekrutmen ASN 2023 pada Juni akhir atau paling lambat awal Juli 2023 atau setelah Lebaran Idul Fitri atau Idul Adha.

Selain itu, Alex juga meminta masyarakat untuk memantau informasi resmi dari situs Kemenpan-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pihaknya juga mengingatkan masyarakat tidak mudah mempercayai informasi soal rekrutmen ASN 2023 yang beredar di media sosial jika bukan dari situs resmi dan terpercaya. 

"Insyaallah Juni akhir, paling lambat Juli kita bisa melakukan pembukaan rekrutmen ASN 2023. Informasi resmi dilihat saja di publikasi situs resmi Kemenpan-RB dan BKN," kata Alex kepada Kompas.com, Kamis (6/4/2023).

Syarat daftar

Bagi Anda yang berminat mendaftar CPNS, pahami syarat berikut yang berlaku secara umum:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

 2. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved