Demo UU Cipta Kerja
Tiga Mahasiswa yang Ditangkap saat Demo Ricuh UU Cipta Kerja Depan Kampus UNM Dibebaskan
Dua mahasiswa yang telah berusia dewasa, akhirnya mendapat penangguhan dari Polrestabes Makassar.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tiga mahasiswa yang ditangkap polisi saat demo ricuh Penolakan Undang-undang Cipta Kerja depan Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) pada 6 April 2023 akhirnya dibebaskan.
Mereka dibebaskan setelah polisi menerima pengajuan penangguhan penahanan.
Pendamping Hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Salman Azis, mengatakan mereka dilepas setelah pihaknya mengajukan penangguhan beberapa waktu lalu.
Namun satu dari ketiganya dibebaskan lebih dahulu karena berstatus anak di bawah umur.
Dua mahasiswa yang telah berusia dewasa, akhirnya mendapat penangguhan dari Polrestabes Makassar.
"Alhamdulillah, karena bantuan solidaritas gerakan massa dari Protes Rakyat Indonesia Sulsel yang dilakukan kemarin. Kasat Reskrim menerima permohonan penangguhan," kata Salman Azis kepada wartawan, Sabtu (15/4/2023) malam.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak tiga mahasiswa ditangkap saat demo ricuh Tolak Perppu Cipta Kerja di depan kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) Jl AP Pettarani, Makassar, 6 April lalu.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar pun menyoroti penangkapan itu.
Pasalnya, penangkapan empat mahasiswa itu selain terkesan dipaksakan, juga dianggap mengalami tindak kekerasan oleh aparat kepolisian.
"F, salah satu korban penangkapan dengan tindakan kekerasan mengalami luka cakar pada bagian leher, luka lebam pada wajah dan lutut, serta pendarahan pada bagian kepala," kata kuasa hukum korban dari LBH Makassar, Salman dalam keterangan persnya.
Tindakan penangkapan dengan tindak kekerasan itu, lanjut Salman, telah melanggar ketentuan dari Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Republik Indonesia.
"Ketiga orang mahasiswa yang kemudian ditangkap dibawa ke kantor polisi Polrestabes kota Makassar sekitar pukul 00.00 Wita, 07 April 2023, untuk menjalani pemeriksaan," ujarnya.
Ketiga orang yang ditahan, salah satunya masih berusia anak di bawah umur.
Hal itu menjadi penanda bahwa polisi yang melakukan pengamanan sejatinya telah melakukan tindakan perburuan liar dan menangkap massa aksi secara acak.
Baca juga: Mahasiswa Unimen Desak Anggota DPRD Enrekang Ikut Tolak UU Cipta Kerja
Baca juga: Breaking News: Tolak Perpu Cipta Kerja, Puluhan Mahasiswa Unimen Enrekang Demo DPRD Enrekang
"Salah seorang mahasiswa yang sebelumnya juga ditangkap bersama tiga orang lainnya di lokasi kejadian, dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara oleh aparat kepolisian," ungkapnya.
Video: Demo UU Cipta Kerja, Mahasiswa Unimen Tahan Kontainer |
![]() |
---|
Mahfud MD Menko Jokowi Langsung Balas Kontan Pernyataan Andi Arief tentang SBY, AHY dan Otak Demo |
![]() |
---|
Akhirnya Ketahuan Aktor Intelektual & Penyuplai Bom Molotov Saat Demo UU Cipta Kerja, Rekaman CCTV |
![]() |
---|
Kondisi Terkini Sari Labuna Tersangka Demo Tolak UU Cipta Kerja, Ditahan di Rutan Mapolrestabes |
![]() |
---|
Gabungan Buruh dan Aliansi Masyarakat Luwu Timur Bersatu Unjuk Rasa di Depan Gedung DPRD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.