Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Demo UU Cipta Kerja

Tiga Mahasiswa yang Ditangkap saat Demo Ricuh UU Cipta Kerja Depan Kampus UNM Dibebaskan

Dua mahasiswa yang telah berusia dewasa, akhirnya mendapat penangguhan dari Polrestabes Makassar.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
dok pribadi
Foto bersama mahasiswa yang dibebaskan Polrestabes Makassar setelah pengajuan penangguhan penahanan dipenuhi, Sabtu (15/4/2023) sore. Tiga mahasiswa ditangkap polisi saat demo ricuh Penolakan Undang-undang Cipta Kerja depan Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) pada  6 April 2023. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tiga mahasiswa yang ditangkap polisi saat demo ricuh Penolakan Undang-undang Cipta Kerja depan Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) pada  6 April 2023 akhirnya dibebaskan.

Mereka dibebaskan setelah polisi menerima pengajuan penangguhan penahanan.

Pendamping Hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Salman Azis, mengatakan mereka dilepas setelah pihaknya mengajukan penangguhan beberapa waktu lalu.

Namun satu dari ketiganya dibebaskan lebih dahulu karena berstatus anak di bawah umur.

Dua mahasiswa yang telah berusia dewasa, akhirnya mendapat penangguhan dari Polrestabes Makassar.

"Alhamdulillah, karena bantuan solidaritas gerakan massa dari Protes Rakyat Indonesia Sulsel yang dilakukan kemarin. Kasat Reskrim menerima permohonan penangguhan," kata Salman Azis kepada wartawan, Sabtu (15/4/2023) malam.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak tiga mahasiswa ditangkap saat demo ricuh Tolak Perppu Cipta Kerja di depan kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) Jl AP Pettarani, Makassar, 6 April lalu.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar pun menyoroti penangkapan itu.

Pasalnya, penangkapan empat mahasiswa itu selain terkesan dipaksakan, juga dianggap mengalami tindak kekerasan oleh aparat kepolisian.

"F, salah satu korban penangkapan dengan tindakan kekerasan mengalami luka cakar pada bagian leher, luka lebam pada wajah dan lutut, serta pendarahan pada bagian kepala," kata kuasa hukum korban dari LBH Makassar, Salman dalam keterangan persnya.

Tindakan penangkapan dengan tindak kekerasan itu, lanjut Salman,  telah melanggar ketentuan dari Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Republik Indonesia.

"Ketiga orang mahasiswa yang kemudian ditangkap dibawa ke kantor polisi Polrestabes kota Makassar sekitar pukul 00.00 Wita, 07 April 2023, untuk menjalani pemeriksaan," ujarnya.

Ketiga orang yang ditahan, salah satunya masih berusia anak di bawah umur.

Hal itu menjadi penanda bahwa polisi yang melakukan pengamanan sejatinya telah melakukan tindakan perburuan liar dan menangkap massa aksi secara acak.

Baca juga: Mahasiswa Unimen Desak Anggota DPRD Enrekang Ikut Tolak UU Cipta Kerja

Baca juga: Breaking News: Tolak Perpu Cipta Kerja, Puluhan Mahasiswa Unimen Enrekang Demo DPRD Enrekang

"Salah seorang mahasiswa yang sebelumnya juga ditangkap bersama tiga orang lainnya di lokasi kejadian, dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara oleh aparat kepolisian," ungkapnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved