Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Demo UU Cipta Kerja

Tiga Mahasiswa yang Ditangkap saat Demo Ricuh UU Cipta Kerja Depan Kampus UNM Dibebaskan

Dua mahasiswa yang telah berusia dewasa, akhirnya mendapat penangguhan dari Polrestabes Makassar.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
dok pribadi
Foto bersama mahasiswa yang dibebaskan Polrestabes Makassar setelah pengajuan penangguhan penahanan dipenuhi, Sabtu (15/4/2023) sore. Tiga mahasiswa ditangkap polisi saat demo ricuh Penolakan Undang-undang Cipta Kerja depan Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) pada  6 April 2023. 

"Dia mengalami patah gigi akibat pukulan, mata lebam, dan luka pada bagian rusuk," sambungnya.

Pantauan langsung Tim LBH Makassar di lapangan, lanjutnya, mencatat adanya tindakan pembiaran dalam hal penyerangan terhadap massa aksi yang dilakukan oleh masyarakat sipil yang berada di dalam barisan Polisi.

Temuan lapangan, masyarakat melakukan penyerangan dengan melempar massa aksi, melontarkan anak panah, dan bom molotov ke arah massa aksi.

Tindakan penyerangan ini berujung pada salah satu mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial UNM menjadi korban yang terkena anak panah.

LBH juga sebut ada penghalangan akses bantuan hukum.

Sekitar pukul 19.30 Wita, 7 April 2023, LBH Makassar sebagai Tim Pendamping Hukum ketiga mahasiswa yang ditangkap melakukan komunikasi dengan pihak kepolisian Polrestabes Kota Makassar untuk memberikan akses bantuan hukum dan kesempatan berkoordinasi kepada tiga mahasiswa yang ditangkap.

Pihak kepolisian tidak memberikan kesempatan untuk berkoordinasi dengan ketiga mahasiswa dan beralasan bahwa mereka statusnya tidak ditangkap tetapi diamankan.

Padahal dalam ketentuan hukum yang berlaku tidak mengenal terminologi 'mengamankan'di dalam KUHAP untuk orang-orang yang mengalami penangkapan.

Selain itu, saat hendak berkoordinasi, Tim Pendamping Hukum melihat dua dari tiga mahasiswa tersebut sedang menjalani pemeriksaan.

Tim Pendamping Hukum meminta kembali agar ke-3 orang mahasiswa yang sedang menjalani pemeriksaan mendapatkan pendampingan, karena Tim Pendamping Hukum menganggap bahwa mereka adalah orang yang ditangkap dan menjalani proses penyelidikan.

"Namun pihak kepolisian menolak dan menganggap mereka tidak ditangkap, melainkan hanya diamankan," bebernya.

Baca juga: Benelli Owner Celebes Berbagi Berkah di Bulan Ramadan, Sambangi Panti Asuhan Hingga Bagi-bagi Takjil

Baca juga: Kabar Terbaru Penyerangan Pos Polisi dan Polrestabes Pelabuhan Makassar, Mabes TNI AD Turun Tangan

Sekitar pukul 21.00 Wita, Tim Pendamping Hukum baru diperbolehkan untuk kemudian mendampingi ketiga mahasiswa untuk menjalani pemeriksaan.

Ketiga korban penangkapan saat dilakukan pemeriksaan telah berstatus tersangka berdasarkan pernyataan dari penyidik yang melakukan pemeriksaan.

Padahal, ketiga korban penangkapan belum ditetapkan sebagai tersangka saat menjalani proses pemeriksaan.

"Hal ini jelas melanggar ketentuan formil pemeriksaan tersangka. Selain itu, satu diantara ketiga korban penangkapan yakni SR merupakan kategori anak di bawah umur," sebutnya.

Seharusnya, lanjut LBH Makassar, SR ditangani oleh Unit PPA Polres yang memperhatikan penganan berdasarkan hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum dan tidak melakukan penahanan berdasarkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved