Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Resmi! ASN Libur Lebaran atau Cuti Bersama 5 Hari Setelah Jokowi Teken Keppres, Ini Jadwalnya

Keputusan cuti bersama atau libur lebaran 2023 berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2023.

Editor: Ansar
Dokumentasi Kementerian PANRB
ASN atau PNS akan menikmati lima hari libur lebaran atau cuti bersama Idulfitri 1444 H/2023. 

"Diberi waktu agak panjang agar nanti mereka tidak mudik dalam satu hari yang bersamaan tapi mungkin 2-3 hari sebelum itu," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Muhadjir menyebutkan, pemerintah memprediksi, akan ada lebih dari 123 juta orang yang pulang kampung pada Lebaran tahun ini, atau melonjak dari 85 juta orang pada tahun lalu.

Oleh sebab itu, pemerintah memperpanjang masa cuti bersama demi mengantisipasi kepadatan lalu lintas akibat banyaknya orang yang akan pulang kampung pada Lebaran tahun ini.

"Sehingga tidak akan mengganggu manajemen tata kelola lalu lintas perjalanan mudik," ujar Muhadjir.

Pemerintah juga akan tetap melakukan rekayasa lalu lintas seperti sistem lawan arah (contraflow) dan satu arah (one way) demi memperlancar arus lalu lintas.

"Jadi tidak ada perubahan, tapi yang paling memungkinkan nanti yang akan paling sering dilakukan itu contraflow," ujar Muhadjir.

Beberapa ruas tol yang belum beroperasi juga akan dioperasikan secara fungsional tanpa dipungut biaya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Teken Keppres 8/2023, Cuti Bersama ASN untuk Lebaran Selama 5 Hari"

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved