Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Inilah Sosok Hakim Ketua Tolak Banding Ferdy Sambo, Jenderal Asal Toraja Tetap Dihukum Mati

Asa Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati belum membuahkan hasil, Majelis Hakim yang diketuai Singgih Budi Prakoso menolak banding mantan Kadiv Propam

Editor: Ari Maryadi
TRIBUNNEWS.com Jeprima/via TribunSumsel.com
Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo (kiri), dan Hakim Tinggi PT DKI Jakarta, Singgih Budi Prakoso (kanan). Singgih Budi Prakoso selaku Hakim Ketua dalam sidang putusan banding Ferdy Sambo pada Rabu (12/4/2023), simak profilnya. 

Mereka adalah Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Ricky Rizal atau Bripka RR (ajudan Ferdy Sambo) dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Ferdy Sambo).

Terdapat satu terdakwa lainnya, yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang tidak mengajukan banding.

Kelima terdakwa dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan rencana terlebih dahulu.

Profil Singgih Budi Prakoso

Dikutip dari situs resmi PT DKI Jakarta, Singgih Budi Prakoso saat ini menjabat sebagai Hakim Tinggi PT DKI Jakarta.

Ia mulai bertugas di PT DKI Jakarta sejak 2019.

Menilik dari Nomor Induk Pegawai (NIP) miliknya, Singgih Budi Prakoso lahir pada 31 Januari 1957.

Singgih Budi diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 1985 atau saat berusia 28 tahun.

Ia saat ini terdaftar sebagai anggota Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).

Menurut database IKAHI, Singgih Budi Prakoso adalah lulusan S1 Hukum Perdata Universitas Diponegoro.

Setelahnya, ia meraih gelar S2 Hukum Bisnis dari STIH IBLAM.

Dilansir YouTube MetroTV, sebelum bertugas di PT DKI Jakarta, Singgih Budi menjabat sebagai Hakim sekaligus Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung), Jawa Barat.

Ia juga pernah menjadi Hakim Tinggi di PT Semarang, Jawa Tengah.

Selama menjabat sebagai Hakim Tinggi PT DKI Jakarta, Singgih Budi pernah menyunat masa hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved