Lentera Subuh
Mana Lebih Utama, Puasa Syawal atau Membayar Utang Puasa?
Puasa Syawal hukumnya sunnah sedangkan puasa qadha itu hukumnya wajib, artinya menggantikan puasa-puasa yang ditinggalkan di dalam bulan suci Ramadan.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Program Lentera Subuh seri ke-6, Selasa (11/4/2023), Ustadz Sabaruddin kembali hadir untuk menjawab pertanyaan tribuners.
Seperti pertanyaan, mana lebih utama puasa Syawal atau membayar puasa Qadha (utang puasa)?
Berikut penjelasan Ustadz Sabaruddin.
Puasa Syawal hukumnya sunnah sedangkan puasa qadha itu hukumnya wajib, artinya menggantikan puasa-puasa yang ditinggalkan di dalam bulan suci Ramadan.
Karena ini berkaitan dengan masalah fikih maka kita uraikan hadits Rasul Shallallahu Alaihi Wasallam.
Beliau mengatakan siapa yang sempurna puasa Ramadan, kemudian mengikutkan enam hari di bulan Syawal, seperti orang yang berpuasa satu tahun lamanya.
Tentunya, redaksi hadits ini, itu menggambarkan tentang orang yang sempurna puasa Ramadannya, kemudian mengikutkan enam hari di bulan Syawal.
Pendapat pertama mengatakan bagi orang yang belum sempurna Ramadannya karena ada qadhanya maka terlebih dahulu melakukan puasa qadha di bulan Sya'ban.
Ketika puasa qadha ini sudah selesai maka baru melakukan puasa Syawal enam hari meskipun tidak dilakukan secara berurutan atau berturut-turut, ini pendapat yang pertama.
Maka bagi tribuners yang ada qadha atau atau kallanya di bulan suci Ramadan nanti, silahkan dilunasi terlebih dahulu, setelah itu puasa enam hari bulan Syawal.
Tujuannya untuk apa? untuk mendapatkan keutamaan seperti orang yang berpuasa satu tahun.
Pendapat yang lain mengatakan bahwa boleh menggabungkan antara puasa wajib dan puasa puasa sunnah.
Artinya ketika orang sudah berniat mengqadho puasanya di bulan syawal maka otomatis puasa syawalnya juga dapat.
Kenapa? karena dilakukan di bulan Syawal ini juga satu pendapat dan ini tentunya menurut mazhab Imam Syafi'i ini dibolehkan.
Maka Imam Syafi'i boleh menggabungkan antara yang wajib dengan yang sunnah.
Seperti ketika ada orang yang junub, maka junub itu mandinya adalah mandi janabah dan mandi janaba itu mengangkat hadas besar.
Baca juga: Apakah Boleh Mengganti Utang Puasa Orang Tua yang Sudah Meninggal? Penjelasan Ustadz Sabaruddin
Berarti kalau hadas besar yang diangkat otomatis hadas yang kecil juga terang ketika itu wudhu.
Maka ketika ada orang yang mandi junub, selesai mandi junub dan tidak ada yang dilakukan yang membatalkan wudhu maka tanpa berwudhu, maka itu sudah sah langsung dia salat.
Kenapa? karena sudah melakukan yang wajib, nah kalau dianalogikan bahwa ketika ada orang yang berpuasa qadha di bulan Syawal maka, tentunya mendapatkan juga keutamaan mendapatkan puasa Syawal yaitu enam hari.
Hanya saja ulama belum menentukan apakah tetap mendapatkan keutamaan satu tahun berpuasa atau tidak atau mendapatkan keutamaan kurang dari keutamaan yang disampaikan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam.
Pendapat yang ketiga mengatakan kita melihat waktu, kalau waktu Syawal itu masih lama, maka tentunya didahulukan itu menyempurnakan qadha terlebih dahulu.
Nanti setelah qadha kemudian baru melakukan puasa Syawal, jadi terpisah selama waktunya masih ada.
Tinggal kita pilih yang mana kira-kira yang mudah untuk kita lakukan dan sesuai dengan kata hati kita.
Karena ini merupakan pendapat para ulama tapi yang paling sempurna adalah siapa yang berpuasa pada bulan suci Ramadhan.
Kemudian mengikutkan artinya ketika berpuasa berarti termasuk qadhanya itu diselesaikan terlebih dahulu.
Setelah itu semua, kemudian mengikutkan enam hari di bulan Syawal maka keutamaannya seperti orang yang berpuasa satu tahun lamanya.(*)
Apa Tujuan Zakat Fitrah bagi Orang yang Berpuasa? Simak Penjelasan Ustadz Sabaruddin |
![]() |
---|
Apa Tanda-tanda Malam Lailatul Qadar? Penjelasan Ustadz Sabaruddin Berikut Keistimewaannya |
![]() |
---|
Danny Pomanto: Jaga Lisan Kita di Bulan Ramadan |
![]() |
---|
Ramadan Bulan Bertobat, Danny Pomanto: Jangan Tunda-tunda untuk Tobat |
![]() |
---|
Apakah Boleh Mengganti Utang Puasa Orang Tua yang Sudah Meninggal? Penjelasan Ustadz Sabaruddin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.