Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lentera Subuh

Apakah Boleh Mengganti Utang Puasa Orang Tua yang Sudah Meninggal? Penjelasan Ustadz Sabaruddin

Maka sahabat mengatakan iya Rasulullah, maka Rasul mengatakan utang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Hasriyani Latif
Tangkapan layar YouTube Tribun Timur
Ustadz Sabaruddin dalam program Lentera Subuh seri ke-6, Selasa (11/4/2023). Ustadz Sabaruddin menjelaskan tentang hukum mengganti utang puasa orang yang sudah meninggal. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bulan suci Ramadan adalah bulan yang diberikan oleh Allah keutamaan bagi umat Rasulullah SAW yang diimpikan oleh para umat-umat terdahulu.

Kenapa? Karena bulan Ramadan memiliki keutamaan dan kemuliaan (bagi) orang yang beribadah di dalamnya, lebih utama bahkan lebih dari 83 tahun beribadah.

Maka umat Rasul Shallallahu Alaihi Wasallam diberikan umur yang pendek dan juga postur tubuh yang pendek.

Tentunya, tidak mengecilkan hati umat Rasulullah, Kenapa? Karena diberikan keutamaan bulan suci Ramadan yang bisa mengalahkan kuantitas ibadah yang dilakukan oleh umat-umat terdahulu yang dimuliakan Allah.

Dalam program Lentera Subuh seri ke-6, Selasa (11/4/2023), Ustadz Sabaruddin kembali hadir untuk menjawab pertanyaan tribuners.

Seperti pertanyaan, dapatkah kita berpuasa mengganti utang puasa seseorang yang telah meninggal apakah itu ayah atau ibu?

Dijelaskan Ustadz Sabaruddin, suatu ketika Rasul Shallallahu Alaihi Wasallam, datang seorang sahabat mengatakan, ya Rasulullah saya hendak menghajikan ibuku.

Sahabat tersebut kemudian keluar daerah, mencari ongkos naik haji, setelah ongkos naik haji cukup, maka dia kembali, ternyata ibunya meninggal dunia.

Dia melapor kepada Rasul Shallallahu Alaihi Wasallam, ya Rasulullah, saya pernah bernazar menghajikan ibuku dan ibuku telah meninggal dunia.

Lantas sahabat tersebut bertanya, apakah saya berhak untuk menunaikan nazarnya?

Maka Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam mengatakan andaikata ibumu meminjam uang kepada seseorang.

Kemudian ibumu meninggal dunia maka apakah kamu berhak untuk melunasi utang pinjamannya?

Baca juga: Danny Pomanto Ajak Tribuners Hapus Dosa Lewat Sedekah di Bulan Ramadan

Baca juga: Sudah Bayar Puasa Qadha? Jika Belum, Ketahui Batas Akhir Bayar Utang Puasa Ramadhan Menurut UAS

Maka sahabat mengatakan iya Rasulullah, maka Rasul mengatakan utang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan.

Nazar, ketika berkaitan dengan puasa maka itu hukumnya wajib kaffaro atau tebusan bagi orang yang melakukan pelanggaran di bulan suci Ramadan, menggantinya dengan puasa maka itu puasa wajib, puasa itu masuk dalam kategori puasa wajib.

Dan yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia khususnya orang tua saudara yang meninggal dunia dan ada hutang puasanya, maka berkewajiban ahli warisnya untuk menunaikan untuk melunaskan hutang puasa tersebut.

Kenapa? Karena Rasulullah mengatakan, utang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved