Kasus Rudapaksa
2 Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Jeneponto Dibekuk Polisi, 2 Orang Masih Buron
Meski dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran, kasat Reskrim berjanji akan menumpas kasus ini hingga tuntas.
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNJENEPONTO.COM.COM, KELARA - Dua dari empat terduga pelaku rudapaksa anak di bawah umur di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya diringkus polisi.
Penangkapan ini dilakukan di kediaman pelaku Erwin (22) dan Sapar (24) di Lingkungan Borong Bira, Kelurahan Tolo, Kecamatan Kelara, Jeneponto.
"Sudah dua orang kita amankan di kediamannya masing-masing dini hari jam 00.30 Wita," kata Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Supriadi Anwar, Jumat (7/4/2023).
Kasus rudapaksa itu terjadi pada Kamis (6/4/2023) di salah satu sekolah di Kecamatan Kelara.
Korban berinisial NA (15) dirudapaksa oleh empat orang pelaku secara bergilir.
"Para pelaku memegang dan memaksa korban untuk berhubungan, kemudian para pelaku secara bergiliran merudapaksa korban," ucapnya.
Atas kejadian ini, korban melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Jeneponto.
"Korban mengalami sakit pada alat kelamin lalu kemudian melapor, sehingga Tim Resmob Polres dibantu Unit Intelkam Polsek Kelara bergerak menangkap pelaku," ungkapnya.
Meski dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran, kasat Reskrim berjanji akan menumpas kasus ini hingga tuntas.
"Terduga pelaku lainnya yakni RI dan RO masih dalam tahap pengejaran Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto," pungkasnya.
Pelaku terancam dijerat Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan atau denda Rp 72 juta.(*)
Laporan Kontributor Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama
2 Kali Ayah Tiri di Jeneponto Sulsel Rudapaksa Anak Sambung, Kejadian Sama Pernah Terjadi di Luwu |
![]() |
---|
Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Gowa Sulsel Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
5 Remaja di Luwu Sulsel Ditangkap, Rudapaksa Siswi di Sekretariat Paskibra Sekolah |
![]() |
---|
Kakek 54 Tahun di Luwu Sulsel Nekat Aniaya dan Rudapaksa Lansia, Terancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pelajar di Maros Sulsel Ditangkap, Akui Rudapaksa Teman Wanita 3 Kali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.