Harta Kekayaan
Bandingkan Harta Saut Situmorang dan Endar Priantoro 2 Eks Pejabat KPK, Dulu Rp1,8 M, Kini Beda Jauh
Bandingkan harta Saut Situmorang dan Brigjen Endar Priantoro, selisih empat kali lipat.
TRIBUN-TIMUR.COM - Harta kekayaan Saut Situmorang sosok pria yang protes Komisi Pemberatnasan Korupsi (KPK) lantaran mencopot Brigjen Endar Priantoro.
Saut Situmorang adalah Wakil Ketua KPK yang protes protes setelah Brigjen Endar Priantoro diberhentikan dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
Bandingkan harta Saut Situmorang dan Brigjen Endar Priantoro, selisih empat kali lipat.
Bedasarkan LHKPN KPK, harta Saut Situmorang Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, meningkat drastis.
Awal menjabat sebagai pimpinan KPK pada 2016, harta kekayaannya hanya Rp1,8 miliar.
Pada 2017, hartanya mencapai Rp5,3 miliar. Pada 2018, naik lagi menjadi Rp17,1 miliar.
Baca juga: Siapa Saut Situmorang? Pendukung Anies Baswedan Protes KPK Setelah Copot Brigjen Endar, Berprestasi
Baca juga: Apa Kabar Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi? Trisha Eungelica Bongkar Isi Chat, Singgung Ibu Sakit
Saat tahun terakhirnya menjabat, tepatnya 2019, harta Saut yang merupakan pendukung Anies Baswedan tersebut melonjak.
Mantan Wakil Ketua KPK tersebut protes setelah Brigjen Endar Priantoro diberhentikan dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
Saut mengatakan, ada serangkaian proses yang harus dilakukan sebelum memberhentikan pegawai KPK.
Hal tersebut dikatakan Saut dalam wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra secara daring, Selasa (4/4/2023).
“Tidak segampang itu. Itu kan ada proses,” kata Saut Situmorang.
Baca juga: Berapa Harta Zainuddin Saro Anggota DPRD Wajo Fraksi Golkar? Anaknya Pemukul Jukir Dituntut 6 Bulan
Baca juga: Chat GPT Aplikasi yang Lagi Viral Ternyata Punya Tiruhan, Perhatikan Cara Jawab Pertanyaan
Ia pun mengenang saat dirinya menggelar konferensi pers namun tidak mengikuti ketentuan etika dari KPK.
Yakni, saat dirinya mengenakan batik lengan pendek, namun aturan mengharuskan mengenakan batik lengan panjang saat konferensi pers.
“Kemarin saya dengan Pak Agus konferensi pers batik lengan pendek, ketentuannya lengan panjang, itu ditegur. Ditegur tertulis dahulu sama pengawas internal,” tuturnya.
Menurutnya, memang ada serangkaian proses penagakan hukum di internal jika ada dugaan pelanggaran yang dilakukan pegawai KPK.
“Enggak ada ujug-ujug saya langsung dipotong gajinya, gitu kan. Jadi maksudnya ada proses,” ucapnya.
Adapun sebelum diberhentikan dari jabatannya di KPK, Brigjen Endar Priantoro sempat disorot lantaran istrinya yang diduga pamer kemewahan atau flexing.
Jika pun pemberhentian ini berkaitan dengan adanya dugaan flexing tersebut, maka seharusnya ada serangkaian proses yang dijalankan.
“Artinya kalau itu ada flexing di luar tentu itu kan akan ditanyakan diklarifikasi ga mungkin langsung vonis pemberhentian,” tuturnya.
“Karena tadi kan sudah kita sepakati ada MoU antara Polri dengan KPK bahwa semuanya berproeses, tidak ada yang terjadi seketika begitu saja,” lanjut Saut.
Ia menjelaskan bahwa proses-proses tersebut umumnya berawalndari pengawas internal, kemudoan ke bagian Deputi Pengawas Internal Pengaduan Masyarakat (PIPM).
Tak hanya itu, jika ada dugaan pelanggaran pun harus melewati serangkaian proses sidang terlebih dahulu.
Nantinya dalam sidang tersebut harus mempertimbangkan sembilan nilai integritas yang bisa mencegah terjadinya tindak korupsi.
Kesembilan nilai itu adalah jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil.
“Ada Dewas di sananyabyang bersidang untuk membahas manakala ada masalah yang menyangkut perilaku pegawai yang terkait dengan 9 nilai tadi.
Jadi enggak ada ujug-ujug main berenti-berhenti atau dan seterusnya enggak, itu berproses,” imbuhnya.
Nantinya, hasil sidang tersebut baru akan dilaporkan ke pimpinan KPK untuk diambil keutusan lanjutan.
“Nanti dewas ini atau tim ini akan melaporkan kepada pimpinan tindakan apa yang harus diambil.
Ada berproses dan itu bisanya enggak ujug-ujuh lah. Lama beberapa kali sidang dan seterusnya,” tuturnya.
Untuk informasi, Brigjen Endar Priantoro belum lama ini disorot karena istrinya yang diduga pamer kemewahan.
Hal ini setelah beredar video yang memperlihatkan seorang wanita diduga istri Brigjen Endar Priantoro.
Video itu diunggah oleh akun TikTok @perusakhedon.
Dalam video tersebut, wanita yang diduga istri Endar tampak mengunggah beberapa foto, seperti berlibur ke luar negeri, memakai pakaian mahal, hingga tengah bermain golf.
Atas beredarnya video itu, KPK pun memeriksa Brigjen Endar.
Pemeriksaan dilakukan pada Jumat (31/3/2023) lalu oleh tim Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Hari ini sudah selesai nanti kita sampaikan hasilnya. Tapi, ini kan baru klarifikasi awal," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2023).
Pahala mengatakan, selama pemeriksaan, Brigjen Endar Priantoro bersikap kooperatif.
Brigjen Endar menjalani pemeriksaan selama sekitar tiga jam.
Pahala menambahkan pemeriksaan belum sepenuhnya beres lantaran ada data-data lain yang masih dibutuhkan, termasuk data perbankan.
"Itu data perbankan belum kita peroleh juga, kita sambil dalami," kata Pahala.
Brigjen Endar Priantoro diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari jabatan Direktur Penyelidikan.
KPK menyatakan masa tugas Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK berakhir pada 31 Maret 2023.
Dengan pemberhentian itu, Brigjen Endar Priantoro dikembalikan ke Polri.
"KPK membenarkan hal tersebut. KPK telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023," kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa dalam keterangannya, Senin (3/4/2023).
Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro ini bertolak belakang dengan Surat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tertanggal 29 Maret 2023 yang memutuskan untuk memperpanjang masa tugas Brigjen Endar Priantoro di KPK.
Surat Kapolri itu merupakan jawaban atas surat Ketua KPK Firli Bahuri dkk pada 11 November 2022 yang mengusulkan agar Brigjen Endar Priantoro ditarik ke Polri dan mendapatkan promosi di Korps Bhayangkara.
"Dengan masih keterbatasan ruang jabatan di lingkungan Polri dan untuk pembinaan karier anggota Polri khususnya yang bertugas di lingkungan KPK, dari hasil Sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri memutuskan Brigjen Pol Endar Prianto SH., S.I.K., MSi tetap melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK," demikian isi surat Kapolri sebagaimana dikutip Tribunnews.com, Jumat (31/3/2023).
Perbandingan harta Endar dan Saut
Dari sisi harta kekayaan, Endar Priantoro melaporkan harta kekayaan terakhir pada tahun 2022.
Dalam LHKPN terakhir itu, harta kekayaan Endar Priantoro sebanyak 5,6 miliar.
Ia memiliki utang sebesar Rp 1,5 miliar.
Untuk rinciannya, ia memiliki tanah dan bangunan sejumlah lima unit yang tersebar di Pangkalpinang, Tangerang Selatan, Surabaya, hingga Banyumas.
Total harga seluruh tanah dan bangunan yang dimiliki Endar mencapai Rp 6,3 miliar.
Selain itu, Endar memiliki alat transportasi berupa dua mobil dan satu sepeda motor dengan total harga Rp 225 juta.
Endar juga memiliki harta kekayaan yang bersumber dari harta bergerak lainnya Rp 24,5 juta; kas dan setara kas sebesar Rp 126,1 juta; dan harta lainnya sejumlah Rp 450 juta.
Untuk selengkapnya berikut rincian harta kekayaan Endar Priantoro.
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 6.310.000.000
1. Tanah Seluas 300 m2 di KAB / KOTA KOTA PANGKALPINANG, HASIL SENDIRI Rp. 110.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 135 m2/110 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HIBAH TANPA AKTA Rp. 1.600.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 288 m2/225 m2 di KAB / KOTA KOTA SURABAYA , HASIL SENDIRI Rp. 2.600.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 135 m2/135 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG , HASIL SENDIRI Rp. 1.400.000.000
5. Tanah Seluas 840 m2 di KAB / KOTA BANYUMAS, HASIL SENDIRI Rp. 600.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 222.500.000
1. MOTOR, --- SEPEDA MOTOR Tahun 1900, HASIL SENDIRI Rp. 5.000.000
2. MOBIL, TOYOTA INNOVA Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 210.000.000
3. MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR R2 Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp. 7.500.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 24.500.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 126.150.000
F. HARTA LAINNYA Rp. 450.000.000
Sub Total Rp. 7.133.150.000
HUTANG Rp. 1.500.000.000
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 5.633.150.000.
Harta kekayaan Saut
I. DATA PRIBADI
1. Nama : SAUT SITUMORANG
2. Jabatan : WAKIL KETUA
3. NHK : 167079
II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 24.900.000.000
1. Tanah Seluas 450 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000
2. Tanah Seluas 800000 m2 di KAB / KOTA MEMPAWAH, HASIL SENDIRI Rp. 800.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 179 m2/45 m2 di KAB / KOTA BANTUL, HASIL SENDIRI Rp. 1.500.000.000
4. Tanah Seluas 600000 m2 di KAB / KOTA SIAK, HASIL SENDIRI Rp. 16.400.000.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/300 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , WARISAN Rp. 6.000.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 456.636.364
1. MOBIL, TOYOTA SIENTA Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 216.000.000
2. MOTOR, YAMAHA NMAX Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 25.000.000
3. MOTOR, YAMAHA MIO MIO J Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp. 3.000.000
4. MOBIL, MITSUBISHI XPANDER 1.5L ULTIMATE-K (4X2) A/T Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 212.636.364
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 50.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ---- 2019
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 79.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp. 31.458.000 Sub Total Rp. 25.517.094.364
III. HUTANG Rp. ----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 25.517.094.364. (*)
Kekayaan Raja Juli Antoni Viral Main Domino Bareng Tersangka Pembalakan Liar, Punya Hutang Rp1,8 M |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Darmawan Prasodjo Dirut PLN yang Dimarahi Bahlil di DPR RI, Punya Hutang Rp 1,2 M |
![]() |
---|
Sosok Gubernur Terkaya Indonesia versi LHKPN KPK 2025, Dulu Minta Pendampingan Kejagung |
![]() |
---|
Bukan Andi Sumangerukka, Inilah Sosok Gubernur Terkaya Indonesia 2025, Harta Hampir Rp1 Triliun |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Abustan Andi Bintang Wakil Bupati Barru Terpilih di Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.