Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penyebab Irjen Teddy Minahasa Sahabat Dituntut Hukuman Mati di Kasus Narkoba, Mami Linda 18 Tahun

Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba.

|
Editor: Edi Sumardi
DOK POLDA SUMBAR
Mantan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa yang dituntut hukuman mati. 

1. Diduga turut serta mengedarkan narkotika

Dalam tuntutan, jaksa menyebut Teddy Minahasa mengedarkan narkoba seberat lebih dari 5 gram. 

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram," ujar Jaksa Penuntut Umum.

2. Perintahkan AKBP Dody Prawiranegara mengganti barang bukti sabu dengan tawas

Dalam persidangan beberapa waktu lalu, Teddy juga mengaku memerintahkan mengganti barang bukti sabu dengan tawas. 

 Perintahkan itu diberikan kepada mantan Kapolres Buktinggi AKBP Dody Prawiranegara. 

Teddy beralasan perintah tersebut untuk menguji Dody.

"Saya maksudnya untuk menguji suadara Dody karena ada kejanggalan perhitungan tadi itu latar belakangnya Yang Mulia," ujar Teddy saat menjalani sidang ke-12 di PN Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).

"Apakah dia bermain-main atau tidak karena fakta di lapangan saya sering mendapatkan bahkan anggota saya sendiri setiap penangkapan dia sisihkan untuk dihisap sendiri dan sebagainya," tambahnya.

3. Penggelapan barang bukti sabu untuk dijual

Tak hanya mengedarkan narkoba, Teddy juga diduga menggelapkan barang bukti narkoba

Dari total 41,4 kilogram sabu yang disita polisi, hanya 35 kilogram sabu yang dimusnahkan.

Teddy menggelapkan 5 kilogram sabu dari barang bukti sitaan.

Kemudian, Teddy mengganti barang bukti yang digelapkannya dengan tawas.

Pengungkapan kasus sabu seberat 41,4 kg itu awalnya diungkap oleh Polda Metro Jaya. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved