Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

THR Cair Lebih Cepat, Sosok PNS Penerima Tunjangan Hari Raya Terbanyak, Rp 64,5 Juta!

Kabar gembira, THR PNS ( Pegawai Negeri Sipil ) kini cair lebih cepat, mulai H-10 Lebaran Idul Fitri berdasarkan

Editor: Edi Sumardi
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi THR PNS yang cair lebih cepat dan sosok penerima THR terbanyak. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar gembira, THR PNS ( Pegawai Negeri Sipil ) kini cair lebih cepat, mulai H-10 Lebaran Idul Fitri berdasarkan pola sebelumnya dan paling lambat tanggal 18 April 2023 atau H-4 Lebaran.

PNS akan mendapatkan THR yang lebih besar di tahun ini dibandingkan 2 tahun sebelumnya.

Hal ini disebabkan oleh pemberian THR bersamaan dengan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen, sementara pada tahun 2020 dan 2021 THR tidak termasuk perhitungan tukin.

Dalam hal ini, penerima THR tertinggi adalah PNS yang memiliki gaji pokok dan tunjangan melekat yang lebih tinggi.

Gaji pokok untuk seluruh PNS di Indonesia sama berdasarkan golongan dan lama masa kerjanya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019, yang menetapkan jumlah minimum gaji pokok sebesar Rp 1.560.800 untuk golongan Ia dan maksimum Rp 5.901.200 untuk golongan IVe.

Lebih Cepat, Jadwal THR Cair dan Besaran Diterima Sebelum Lebaran Idul Fitri

Perbedaan penghasilan PNS terletak pada tukinnya.

Diketahui, PNS di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menerima tukin terbesar dibandingkan instansi pemerintah lainnya, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015, dengan tunjangan terendah sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan tertinggi di DJP, seperti eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.

Dengan adanya pemberian tukin sebesar 50 persen pada tahun ini, maka THR yang diterima PNS DJP peringkat jabatan terendah saja adalah sebesar Rp 4.241.700 dan jabatan tertinggi atau Dirjen Pajak sebesar Rp 64.588.700.

Intip gaji dan tukin PNS DJP

Besaran gaji dan tukin PNS DJP tengah menarik perhatian khalayak.

Untuk diketahui, besaran gaji PNS DJP diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Merujuk ketentuan tersebut, nominal gaji yang diterima PNS Pajak sama dengan besaran gaji yang diterima oleh PNS di kementerian, instansi, atau lembaga negara lainnya.

Besaran gaji ini akan ditentukan oleh pengalaman kerja PNS yang ditetapkan sesuai masa kerja golongan. 

Lantas, berapa besaran gaji pegawai pajak di Indonesia?

Detail daftar gaji pegawai PNS Pajak, kementerian, instansi, atau lembaga dari golongan I hingga IV sebagai berikut:

Berikut gaji PNS di Indonesia:

Golongan I

Ia sebesar Rp1.560.800 sampai dengan Rp2.335.800

Ib sebesar Rp1.704.500 sampai dengan Rp2.472.900

Ic sebesar Rp1.776.600 sampai dengan Rp2.577.500

Id sebesar Rp1.851.800 sampai dengan Rp2.686.500

Golongan II

IIa sebesar Rp2.022.200 sampai dengan Rp3.373.600

IIb sebesar Rp2.208.400 sampai dengan Rp3.516.300

IIc sebesar Rp2.301.800 sampai dengan Rp3.665.000

IId sebesar Rp2.399.200 sampai dengan Rp3.820.000

Golongan III

IIIa sebesar Rp2.579.400 sampai dengan Rp4.236.400

IIIb sebesar Rp2.688.500 sampai dengan Rp4.415.600

IIIc sebesar Rp2.802.300 sampai dengan Rp4.602.400

IIId sebesar Rp2.920.800 sampai dengan Rp4.797.000

Golongan IV

IVa sebesar Rp3.044.300 sampai dengan Rp5 juta

IVb sebesar Rp3.173.100 sampai dengan Rp5.211.500

IVc sebesar Rp3.307.300 sampai dengan Rp5.431.900

IVd sebesar Rp3.447.200 sampai dengan Rp5.661.700

IVe sebesar Rp3.593.100 sampai dengan Rp5.901.200

Sementara itu, rincian tunjangan kinerja PNS DJP berdasarkan Perpres 37/2015 adalah sebagai berikut:

Eselon I

Peringkat jabatan 27: Rp117,3 juta

Peringkat jabatan 26: Rp99,7 juta

Peringkat jabatan 25: Rp95,6 juta

Peringkat jabatan 24: Rp84,6 juta

Eselon II

Peringkat jabatan 23: Rp81,9 juta

Peringkat jabatan 22: Rp72,5 juta

Peringkat jabatan 21: Rp 64,1 juta

Peringkat jabatan 20: Rp56,7 juta

Eselon III ke bawah

Peringkat jabatan 19: Rp46,4 juta

Peringkat jabatan 18: Rp28,9 juta-Rp42 juta

Peringkat jabatan 17: Rp27,9 juta-Rp37,2 juta

Peringkat jabatan 16: Rp21,5 juta-Rp25,1

Peringkat jabatan 15: Rp19 juta-Rp25,4 juta

Peringkat jabatan 14: Rp21,5 juta-Rp22,9 juta

Peringkat jabatan 13: Rp15,1 juta-Rp17,2

Peringkat jabatan 12: Rp11,3 juta-Rp15,4 juta

Peringkat jabatan 11: Rp10,7 juta-Rp14,6 juta

Peringkat jabatan 10: Rp10,2 juta-Rp13,9 juta

Peringkat jabatan 9: Rp9,7 juta-Rp13,3 juta

Peringkat jabatan 8: Rp8,4 juta-Rp12,6 juta

Peringkat jabatan 7: Rp8,2 juta-Rp12,3 juta

Peringkat jabatan 6: Rp7,5 juta

Peringkat jabatan 5: Rp7,1 juta

Peringkat jabatan 4: Rp5,3 juta.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved