THR Cair Lebih Cepat, Sosok PNS Penerima Tunjangan Hari Raya Terbanyak, Rp 64,5 Juta!
Kabar gembira, THR PNS ( Pegawai Negeri Sipil ) kini cair lebih cepat, mulai H-10 Lebaran Idul Fitri berdasarkan
TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar gembira, THR PNS ( Pegawai Negeri Sipil ) kini cair lebih cepat, mulai H-10 Lebaran Idul Fitri berdasarkan pola sebelumnya dan paling lambat tanggal 18 April 2023 atau H-4 Lebaran.
PNS akan mendapatkan THR yang lebih besar di tahun ini dibandingkan 2 tahun sebelumnya.
Hal ini disebabkan oleh pemberian THR bersamaan dengan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen, sementara pada tahun 2020 dan 2021 THR tidak termasuk perhitungan tukin.
Dalam hal ini, penerima THR tertinggi adalah PNS yang memiliki gaji pokok dan tunjangan melekat yang lebih tinggi.
Gaji pokok untuk seluruh PNS di Indonesia sama berdasarkan golongan dan lama masa kerjanya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019, yang menetapkan jumlah minimum gaji pokok sebesar Rp 1.560.800 untuk golongan Ia dan maksimum Rp 5.901.200 untuk golongan IVe.
• Lebih Cepat, Jadwal THR Cair dan Besaran Diterima Sebelum Lebaran Idul Fitri
Perbedaan penghasilan PNS terletak pada tukinnya.
Diketahui, PNS di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menerima tukin terbesar dibandingkan instansi pemerintah lainnya, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015, dengan tunjangan terendah sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan tertinggi di DJP, seperti eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.
Dengan adanya pemberian tukin sebesar 50 persen pada tahun ini, maka THR yang diterima PNS DJP peringkat jabatan terendah saja adalah sebesar Rp 4.241.700 dan jabatan tertinggi atau Dirjen Pajak sebesar Rp 64.588.700.
Besaran gaji dan tukin PNS DJP tengah menarik perhatian khalayak.
Untuk diketahui, besaran gaji PNS DJP diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Merujuk ketentuan tersebut, nominal gaji yang diterima PNS Pajak sama dengan besaran gaji yang diterima oleh PNS di kementerian, instansi, atau lembaga negara lainnya.
Besaran gaji ini akan ditentukan oleh pengalaman kerja PNS yang ditetapkan sesuai masa kerja golongan.
Lantas, berapa besaran gaji pegawai pajak di Indonesia?
Detail daftar gaji pegawai PNS Pajak, kementerian, instansi, atau lembaga dari golongan I hingga IV sebagai berikut:
Berikut gaji PNS di Indonesia:
Golongan I
Ia sebesar Rp1.560.800 sampai dengan Rp2.335.800
Ib sebesar Rp1.704.500 sampai dengan Rp2.472.900
Ic sebesar Rp1.776.600 sampai dengan Rp2.577.500
Id sebesar Rp1.851.800 sampai dengan Rp2.686.500
Golongan II
IIa sebesar Rp2.022.200 sampai dengan Rp3.373.600
IIb sebesar Rp2.208.400 sampai dengan Rp3.516.300
IIc sebesar Rp2.301.800 sampai dengan Rp3.665.000
IId sebesar Rp2.399.200 sampai dengan Rp3.820.000
Golongan III
IIIa sebesar Rp2.579.400 sampai dengan Rp4.236.400
IIIb sebesar Rp2.688.500 sampai dengan Rp4.415.600
IIIc sebesar Rp2.802.300 sampai dengan Rp4.602.400
IIId sebesar Rp2.920.800 sampai dengan Rp4.797.000
Golongan IV
IVa sebesar Rp3.044.300 sampai dengan Rp5 juta
IVb sebesar Rp3.173.100 sampai dengan Rp5.211.500
IVc sebesar Rp3.307.300 sampai dengan Rp5.431.900
IVd sebesar Rp3.447.200 sampai dengan Rp5.661.700
IVe sebesar Rp3.593.100 sampai dengan Rp5.901.200
Sementara itu, rincian tunjangan kinerja PNS DJP berdasarkan Perpres 37/2015 adalah sebagai berikut:
Eselon I
Peringkat jabatan 27: Rp117,3 juta
Peringkat jabatan 26: Rp99,7 juta
Peringkat jabatan 25: Rp95,6 juta
Peringkat jabatan 24: Rp84,6 juta
Eselon II
Peringkat jabatan 23: Rp81,9 juta
Peringkat jabatan 22: Rp72,5 juta
Peringkat jabatan 21: Rp 64,1 juta
Peringkat jabatan 20: Rp56,7 juta
Eselon III ke bawah
Peringkat jabatan 19: Rp46,4 juta
Peringkat jabatan 18: Rp28,9 juta-Rp42 juta
Peringkat jabatan 17: Rp27,9 juta-Rp37,2 juta
Peringkat jabatan 16: Rp21,5 juta-Rp25,1
Peringkat jabatan 15: Rp19 juta-Rp25,4 juta
Peringkat jabatan 14: Rp21,5 juta-Rp22,9 juta
Peringkat jabatan 13: Rp15,1 juta-Rp17,2
Peringkat jabatan 12: Rp11,3 juta-Rp15,4 juta
Peringkat jabatan 11: Rp10,7 juta-Rp14,6 juta
Peringkat jabatan 10: Rp10,2 juta-Rp13,9 juta
Peringkat jabatan 9: Rp9,7 juta-Rp13,3 juta
Peringkat jabatan 8: Rp8,4 juta-Rp12,6 juta
Peringkat jabatan 7: Rp8,2 juta-Rp12,3 juta
Peringkat jabatan 6: Rp7,5 juta
Peringkat jabatan 5: Rp7,1 juta
Peringkat jabatan 4: Rp5,3 juta.(*)
Mulai Oktober, Gaji Kepala Desa, Staf hingga BPD di Takalar Dibayar Tiap Tanggal 1 |
![]() |
---|
Daftar Gaji Pensiunan PNS Cair Oktober 2025, Golongan I hingga IV |
![]() |
---|
Inilah Besaran Gaji Kepala Desa, BPD hingga Staf di Takalar, Bupati Instruksikan Cair Tiap Bulan |
![]() |
---|
Gaji Staf Desa Takalar Kini Cair Bulanan, Instruksi Langsung Bupati |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Kenaikan Gaji PNS dari Menkeu Purbaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.