Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tambang Ilegal

Diduga Biarkan Tambang Ilegal Beroperasi di Cenrana, Kapolres Maros Diminta Evaluasi Polsek Camba

Tambang pasir ilegal yang digunakan sebagai material proyek preservasi Poros Maros-Bone tersebut berada di wilayah Polsek Camba.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Aktivitas tambang pasir diduga ilegal di Desa Laiya, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, menuai sorotan warga. 

Proses izin tambang Andi Hendra sedang berproses. Tapi sebelum keluar izin, Andi Hendra sudah beroperasi.

Hendra mengakui dibekingi oknum yang mengaku LSM dan wartawan.

Hendra mengaku siap untuk memberikan fee kepada oknum yang melindunginya selama menjalankan aksi ilegalnya.

"Saya sudah bertemu dengan wartawan di Maros. Tapi ada satu yang tidak mau (diatur)," kata Hendra dalam rekaman tersebut.

Hal itu membuat warga meminta kepada pemerintah untuk segera menutup tambang tersebut.

Pasalnya, pemilik tambang meraup keuntungan tanpa ada pemasukan ke kas negara.

"Kami minta supaya tambang pasir ilegal itu ditutup. Apalagi pasir ilegal itu dijual ke proyek ratusan miliar," kata seorang warga, Alhak, Senin (20/3/2023).

Warga minta pemilik disanksi

Pemilik tambang juga sebaiknya dijerat hukum sesuai pelanggarannya.

Jika dibiarkan, maka penambang ilegal makin marak di Maros.

Tambang tanpa izin tersebut mengeruk pasir sungai untuk dijual untuk meraup keuntungan pribadi.

Keberadaan tambang galian C di Sungai Cenrana, selain melanggar hukum, juga merusak lingkungan dan merugikan warga sekitar.

Truk bermuatan berat yang lalu lalang juga dapat membuat jalan rusak.

Sementara kontribusinya ke daerah tak ada. Seharusnya pemilik tambang beroperasi setelah ada izin.

"Pemilik tambang pasir di Desa Laiya, termasuk nekat. Menambang tanpa izin dari pemerintah, tapi tidak ada juga yang berani proses," kata Alhak.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved