Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tambang Ilegal

Diduga Biarkan Tambang Ilegal Beroperasi di Cenrana, Kapolres Maros Diminta Evaluasi Polsek Camba

Tambang pasir ilegal yang digunakan sebagai material proyek preservasi Poros Maros-Bone tersebut berada di wilayah Polsek Camba.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Aktivitas tambang pasir diduga ilegal di Desa Laiya, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, menuai sorotan warga. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Keberadaan tambang pasir ilegal di Desa Laiya, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, hingga kini jadi sorotan.

Warga yang aktif menolak keberadaan tambang ilegal bahkan didatangi rumahnya oleh orang suruhan pemilik tambang.

Bahkan ada PNS Maros yang merangkap sebagai LSM diduga juga ikut-ikutan berpihak ke tambang ilegal tersebut.

Seorang warga, Alhak mengatakan, tambang ilegal tersebut diduga menjadi bukti jika Polres Maros dan Polsek Camba yang memiliki wilayah kerja, kecolongan.

Tambang pasir ilegal yang digunakan sebagai material proyek preservasi Poros Maros-Bone tersebut berada di wilayah Polsek Camba.

Jika tidak kecolongan, warga menyebut  Polsek Camba pembiaran terkait keberadaan tambang ilegal yang dikuasai oleh pemilik, Andi Hendra.

"Ada dua kemungkinan, apakah Polsek Camba kecolongan atau memang sengaja melakukan pembiaran," kata dia.

Alhak meminta kepala Kapolres Maros AKBP Awaludin Amin untuk segera mengevaluasi kinerja Kapolsek dan anak buahnya.

Pasalnya, Alhak menyebut keberadaan tambang ilegal tersebut adalah kegagalan dalam menjaga wilayah kerjanya.

"Kalau kecolongan atau sengaja memang biarkan tambang ilegal beroperasi, artinya ada apa-apanya di situ. Kapolres kami minta evaluasi," kata dia.

Kini pemilik tambang sedang berhenti operasikan alatnya.

Pasir ilegal digunakan diproyek ratusan miliar

Tambang pasir ilegal tersebut ternyata digunakan sebagai material proyek preservasi Jl Poros Maros-Bone, tepatnya di Kappang, Kecamatan Camba.

Padahal proyek yang dimenangkan oleh tiga perusahaan tersebut akan menghabiskan anggaran Rp157 miliar.

Berdasarkan rekaman yang beredar, pengelola tambang Andi Hendra mengakui jika belum mendapatkan izin tambang dari pemerintah.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved