Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Warga Desak Polda Sulsel Usut Tambang Ilegal Cenrana, Pemilik Surati Polda dan Polres Maros

Tambang pasir ilegal tersebut ternyata digunakan sebagai material proyek preservasi Jl Poros Maros-Bone, tepatnya di Kappang, Kecamatan Camba.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Aktivitas tambang pasir diduga ilegal di Desa Laiya, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, menuai sorotan warga. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Tambang pasir diduga ilegal di Desa Laiya, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, hingga kini masih berlangsung.

Pemilik tambang masih operasikan alatnya meski sedang disoroti oleh warga.

Tambang pasir ilegal tersebut ternyata digunakan sebagai material proyek preservasi Jl Poros Maros-Bone, tepatnya di Kappang, Kecamatan Camba.

Padahal proyek yang dimenangkan oleh tiga perusahaan tersebut akan menghabiskan anggaran Rp157 miliar.

Berdasarkan rekaman yang beredar, pengelola tambang Andi Hendra mengakui jika belum mendapatkan izin tambang dari pemerintah.

Proses izin tambang Andi Hendra sedang berproses. Tapi sebelum keluar izin, Andi Hendra sudah beroperasi.

Hendra mengakui dibekingi oknum yang mengaku LSM dan wartawan.

Hendra mengaku siap untuk memberikan fee kepada oknum yang melindunginya selama menjalankan aksi ilegalnya.

"Saya sudah bertemu dengan wartawan di Maros. Tapi ada satu yang tidak mau (diatur)," kata Hendra dalam rekaman tersebut.

Hal itu membuat warga meminta kepada pemerintah untuk segera menutup tambang tersebut.

Pasalnya, pemilik tambang meraup keuntungan tanpa ada pemasukan ke kas negara.

"Kami minta supaya tambang pasir ilegal itu ditutup. Apalagi pasir ilegal itu dijual ke proyek ratusan miliar," kata seorang warga, Alhak, Senin (20/3/2023).

Pemilik tambang juga sebaiknya dijerat hukum sesuai pelanggarannya.

Jika dibiarkan, maka penambang ilegal makin marak di Maros.

Tambang tanpa izin tersebut mengeruk pasir sungai untuk dijual untuk meraup keuntungan pribadi.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved