Warga Desak Polda Sulsel Usut Tambang Ilegal Cenrana, Pemilik Surati Polda dan Polres Maros
Tambang pasir ilegal tersebut ternyata digunakan sebagai material proyek preservasi Jl Poros Maros-Bone, tepatnya di Kappang, Kecamatan Camba.
Preservasi dikerjakan tiga PT
Berdasarkan data yang didapatkan Ramnur, proyek pengerjaan poros Maros-Bone adalah preservasi.
Pemerintah mengucurkan Rp157 miliar untuk preservasi Poros Maros-Bone.
Waktu pelaksanaan selama 765 hari kelender. Sementara pemelihaan selama 730 hari kelender.
Reservasi jalan tersebut dikerjakan oleh tiga perusahaan yakni:
PT. LAMBOK ULINA
Alamat : Jl. Lapangan Tembak No. 64 Blok J Lt. 2 Rt.003/002, Cibubur, Ciracas Kabupaten : Kota Jakarta Timur
2. PT. ARTA JAYA NUSANTARA
Alamat : Jl. MT. Haryono Kel. Bende Kecamatan Kadia, Kota Kendari
Kode Pos : 93118
3. PT. GAYA BAKTI JAYA
Alamat : Jl. Pannampu No. 7 Kaluku Bodoa, Tallo, Kota Makassar
Ramnur menjelaskan, preservasi Jalan adalah kegiatan penanganan jalan, berupa pencegahan, perawatan, dan perbaikan yang diperlukan untuk mempertahankan kondisi jalan agar tetap berfungsi secara optimal melayani lalu-lintas sehingga umur rencana yang ditetapkan dapat tercapai.
Pemeliharaan jalan, juga diatur di dalam UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Pada Pasal 47 ayat (1) Kontrak Kerja Konstruksi paling sedikit harus mencakup uraian mengenai: huruf (o) jaminan atas risiko yang timbul dan tanggungjawab hukum kepada pihak lain dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi atau akibat dari kegagalan bangunan.
Seharusnya di dalam setiap kontrak kerja konstruksi, termasuk kontrak pemeliharaan jalan, harus disebutkan tentang jaminan atas risiko pengupasan aspal yang mengancam keselamatan pengendara di jalan yang sedang diperbaiki.
Kontraktor harus diikat dengan perjanjian untuk memikul tanggung jawab yang mengakibatkan risiko bagi pihak lain (pengendara).
Secara keseluruhan, Pemerintah Provinsi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagai penyelenggara jalan juga bertanggung jawab seperti disebutkan pada Pasal 59 ayat (1) Dalam setiap penyelenggaraan jasa konstruksi, pengguna jasa dan penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
Dan ayat (2) Dalam memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengguna jasa dan/atau penyedia jasa harus memberikan pengesahan atau persetujuan atas: (c) pelaksanaan suatu proses pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran, dan/atau pembangunan kembali.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pengelola dan pihak perusahaan.
Sedang urus izin tambang
Pengelola tambang pasir di Desa Cenrana, Andi Hendra mengaku belum memiliki izin pertambangan dari pemerintah.
Meski melakukan pelanggaran, namun Andi Hendra tetap menambang.
Ia beralasan proyek preservasi sedang mendesaknya.
Andi Hendra ditunjuk oleh tiga perusahaan pemenang tender sebagai penyuplai pasir.
"Iyye Pak. Belum ada izinnya. Tapi sekarang saya sedang urus izinnya," kata dia saat dihubungi, Senin malam.
Penambang juga sedang surati Polda Sulsel dan Polres Maros untuk menyampaikan penambangan ilegal yang dilakukannya.
"Saya sedang urus penyampaian ke Polda Sulsel dan Polres Maros. Minta petunjuk," kata dia.
Setelah menyampaian, Andi Hendra tetap melanjutkan aktivitas tambangnya.
"Iya saya ditunjuk (suplai pasir). Baru proyek itu harus sesaui dengan waktunya," kata dia.
(tribun-timur.com/Ansar Lempe)
Profil Yan Permenas Anggota DPR RI Bongkar Bekingan Tambang Ilegal di Papua |
![]() |
---|
Prabowo Ancam Siapa? Jenderal Bekingan Tambang Ilegal Sudah Terdeteksi |
![]() |
---|
Target PAD Rp3 Miliar, Perusda Gowa Gagas Wisata Sejarah dan Janji Binasakan Tambang Ilegal |
![]() |
---|
Akhirnya Sosok Mafia Tambang Raja Ampat Terbongkar, Dulu Calon Kuat Dirjen Mineral dan Batu Bara |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Warga Cenrana Bone Geger Temukan Mayat Pria Mengapung di Sungai Pallae |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.