Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Warga Desak Polda Sulsel Usut Tambang Ilegal Cenrana, Pemilik Surati Polda dan Polres Maros

Tambang pasir ilegal tersebut ternyata digunakan sebagai material proyek preservasi Jl Poros Maros-Bone, tepatnya di Kappang, Kecamatan Camba.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Aktivitas tambang pasir diduga ilegal di Desa Laiya, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, menuai sorotan warga. 

Preservasi dikerjakan tiga PT

Berdasarkan data yang didapatkan Ramnur, proyek pengerjaan poros Maros-Bone adalah preservasi.

Pemerintah mengucurkan Rp157 miliar untuk preservasi Poros Maros-Bone.

Waktu pelaksanaan selama 765 hari kelender. Sementara pemelihaan selama 730 hari kelender.

Reservasi jalan tersebut dikerjakan oleh tiga perusahaan yakni: 

PT. LAMBOK ULINA
Alamat : Jl. Lapangan Tembak No. 64 Blok J Lt. 2 Rt.003/002, Cibubur, Ciracas Kabupaten : Kota Jakarta Timur

2. PT. ARTA JAYA NUSANTARA

Alamat : Jl. MT. Haryono Kel. Bende Kecamatan Kadia, Kota Kendari
Kode Pos : 93118

3. PT. GAYA BAKTI JAYA

Alamat : Jl. Pannampu No. 7 Kaluku Bodoa, Tallo, Kota Makassar

Ramnur menjelaskan, preservasi Jalan adalah kegiatan penanganan jalan, berupa pencegahan, perawatan, dan perbaikan yang diperlukan untuk mempertahankan kondisi jalan agar tetap berfungsi secara optimal melayani lalu-lintas sehingga umur rencana yang ditetapkan dapat tercapai.

Pemeliharaan jalan, juga diatur di dalam UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Pada Pasal 47 ayat (1) Kontrak Kerja Konstruksi paling sedikit harus mencakup uraian mengenai: huruf (o) jaminan atas risiko yang timbul dan tanggungjawab hukum kepada pihak lain dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi atau akibat dari kegagalan bangunan.

Seharusnya di dalam setiap kontrak kerja konstruksi, termasuk kontrak pemeliharaan jalan, harus disebutkan tentang jaminan atas risiko pengupasan aspal yang mengancam keselamatan pengendara di jalan yang sedang diperbaiki.

Kontraktor harus diikat dengan perjanjian untuk memikul tanggung jawab yang mengakibatkan risiko bagi pihak lain (pengendara).

Secara keseluruhan, Pemerintah Provinsi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagai penyelenggara jalan juga bertanggung jawab seperti disebutkan pada Pasal 59 ayat (1) Dalam setiap penyelenggaraan jasa konstruksi, pengguna jasa dan penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.

Dan ayat (2) Dalam memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengguna jasa dan/atau penyedia jasa harus memberikan pengesahan atau persetujuan atas: (c) pelaksanaan suatu proses pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran, dan/atau pembangunan kembali.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pengelola dan pihak perusahaan.

Sedang urus izin tambang

Pengelola tambang pasir di Desa Cenrana, Andi Hendra mengaku belum memiliki izin pertambangan dari pemerintah.

Meski melakukan pelanggaran, namun Andi Hendra tetap menambang.

Ia beralasan proyek preservasi sedang mendesaknya. 

Andi Hendra ditunjuk oleh tiga perusahaan pemenang tender sebagai penyuplai pasir.

"Iyye Pak. Belum ada izinnya. Tapi sekarang saya sedang urus izinnya," kata dia saat dihubungi, Senin malam.

Penambang juga sedang surati Polda Sulsel dan Polres Maros untuk menyampaikan penambangan ilegal yang dilakukannya.

"Saya sedang urus penyampaian ke Polda Sulsel dan Polres Maros. Minta petunjuk," kata dia.

Setelah menyampaian, Andi Hendra tetap melanjutkan aktivitas tambangnya.

"Iya saya ditunjuk (suplai pasir). Baru proyek itu harus sesaui dengan waktunya," kata dia.

(tribun-timur.com/Ansar Lempe)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved