Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Narkoba

32 Pelaku Narkoba Ditangkap Operasi Antik Polres Pelabuhan Makassar, 7 Pengendar

"Polres Pelabuhan mengamankan 7 orang pengedar dan 25 pengguna narkoba dan obat daftar G," kata Wakapores Pelabuhan Makassar Kompol Sugeng Suprijanto.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
MUSLIMIN EMBA/TRIBUN TIMUR
Saat Wakapores Pelabuhan Makassar Kompol Sugeng Suprijanto merilis pengungkapan 32 pelaku narkoba di kantornya, Senin (20/3/2023) siang.   

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak 32 pria ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Makassar.

Tujuh dari 32 pria dewasa itu merupakan pengedar narkoba.

32 pria itu ditangkap dalam Operasi Antik Lipu yang berlangsung 23 Februari-13 Maret 2023.

"Polres Pelabuhan mengamankan tujuh orang pengedar dan 25 pengguna narkoba dan obat daftar G," kata Wakapores Pelabuhan Makassar Kompol Sugeng Suprijanto, saat merilis kasus itu, di kantornya, Senin (20/3/2023) siang.

Para pelaku kata dia, merupakan komplotan berbeda yang ditangkapn di beberapa lokasi.

"Beda komplotan, pengedar tujuh orang, pengguna 25 orang. Banyak lokasi, pengembangan ada beberapa di wilayah Makassar," terangnya.

Selain tujuh pengedar, dua diantaranya kata Sugeng merupakan residivis atau pernah ditangkap kasus serupa.

"Residivis dua orang kasus yang sama. Untuk bandar lagi dalam penyelidikan," jelas Sugeng.

Dalam pengungkapan itu, Satnarkoba Polres Pelabuhan yang dipimpin AKP Harianto Rahman, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

"Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2,7451 gram dan obat daftar G sebanyak 445 butir," ujarnya.

Dalam kasus itu, lanjut Sugeng, para pelaku dijerat pasal berlapis.

"Pasal-pasal yaitu pasal 14 yang kedua pasal 112 dan pasal ayat 2 undang-undang RI Nomor 35 (tentang narkotika)," ungkap Sugeng.

"Yang ancaman hukuman rata-rata minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kasus semua ini," tuturnya.(*)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved