Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Narkoba

Terlibat Narkoba di Bulukumba, Anggota Polrestabes Makassar Dipecat Tidak Hormat

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto, memimpin upacara pemecatan Baso sebagai anggota Polri.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Kolase foto saat Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto menyilang foto Brigpol Baso Amir yang terlibat narkoba dalam upacara PTDH dan menyerahkan reward kepada anggota berprestasi di Mapolrestabes Makassar, Rabu (15/3/2023) pagi. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Seorang personil Polrestabes Makassar kembali dipecat tidak dengan hormat (PTDH) lantaran terlibat kasus narkoba.

Ialah Brigpol Baso Amir, personel Satuan Samapta Polrestabes Makassar.

Pemecatan Brigpol Baso Amir itu berlangsung di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Rabu (15/3/2023) pagi.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto, memimpin upacara pemecatan Baso sebagai anggota Polri.

Upacara PTDH itu dilaksanakan tanpa kehadiran Brigpol Baso Amir.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto pun menyilang foto Baso Amir sebagai simbol pelepasan identitas kedinasan sebagai anggota Polri.

Selain pemecatan anggota yang terbukti melanggar, di waktu yang sama, Kombes Budhi juga menyerahkan reward atau penghargaan kepada salah satu personel provos yang berprestasi.

"Hari ini kita melihat dua kegiatan yang berbeda. Satu reward, tentunya memang selayaknya pimpinan memberikan penghargaan kepada rekan-rekan yang berprestasi," kata Kombes Pol Budhi Haryanto dalam sambutannya.

"Yang kedua, ada teman kita yang dipecat. Tentunya dua hal yang berbeda ini, rekan-rekan sudah dapat melihat, mana yang harus dicontoh dan tidak," sambungnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando KS, menjelaskan, pemecatan Brigpol Baso Amir dilakukan berdasarkan lampiran keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.

Baca juga: Tiga Sanksi Menanti Oknum Polisi yang Lecehkan 2 Wanita di Bone

Baca juga: Selebgram Akbar Ajudan Pribadi Ternyata Ditangkap Polisi di Makassar, Siapa Ditipu Rp 1,3 Miliar?

Brigpol Baso Amir kata Lando, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 ayat (1) Huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri.

Putusan itu berbunyi dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Juga terkait pasal 7 ayat (1) huruf (b) peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi kepolisian.

Brigpol Baso Amir melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Bulukumba.

"Yang bersangkutan sementara menjalani hukuman penjara di Lapas Bulukumba Sulawesi Selatan, PTDH terhadap yang bersangkutan berlaku sejak tanggal 28 Februari 2023," ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved