Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jangan Buat Anak Jalanan Nyaman

Setelah ditelusuri, beberapa pengemis rupanya terdaftar sebagai penerima bantuan program keluarga harapan. Bahkan ada juga sangat berkecukupan.

|
TRIBUN-TIMUR.COM/SANOVRA JR
Dua anak jalanan (anjal) tertidur di atas trotoar di Jl Yos Sudarso, Makassar, Sabtu (2/10/2021). Selain masalah kemacetan, masalah rumit yang juga terus terjadi khususnya di Kota Makassar yakni permasalahan anak jalanan, pengemis, serta orang telantar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Bidang Pengendalian Bantuan Jaminan Kesejahteraan Sosial Dinsos Kota Makassar Andi Rahmat Mappatoba mengatakan, sekarang ada banyak modus yang dilakukan oleh anjal dan gepeng.

Misalnya, menggunakan kostum badut hingga menjadi manusia silver.

Berdasarkan operasi dilakukan dinsos, ada pengemis yang ditemukan meraup uang Rp78 ribu dalam kurun waktu dua jam.

"Jangan membuat mereka nyaman. Bisa dibayangkan kalau mereka di jalanan seharian, atau sampai malam bisa dapat berapa dalam satu hari," katanya.

Setelah ditelusuri, beberapa pengemis rupanya terdaftar sebagai penerima bantuan program keluarga harapan. Bahkan ada juga sangat berkecukupan, memiliki rumah bagus.

"Informasi didapat dari lurah, ada pengemis punya rumah bertingkat di Kelurahan Pandang Kecamatan Panakkukang," Rahmat menambahkan.

Ia berharap dengan adanya posko di beberapa titik ini bisa membuat jera para anjal dan gepeng untuk kembali ke jalan.

Stop Beri Uang Anak Jalanan

Sebelumnya, Dinas Sosial Makassar mengajak masyarakat berhenti memberikan uang kepada anak jalanan, gelandangan, dan pengemis.

Memberikan uang kepada anak jalanan dan pengemis jalanan justru memberi mereka peluang untuk terus hidup di jalanan.

Demikian dikatakan Plt Kadinsos Makassar, Armin Paera, Rabu (15/3/2023).

Ia menambahkan, banyaknya penghasilan didapat lewat aktivitas mengemis membuat mereka betah untuk terus melancarkan aksinya.

"Stop memberikan uang atau memanjakan anak jalanan dan pengemis. Memberi uang kepada anjal dan gepeng sama dengan mendukung kegiatan eksploitasi anak," jelasnya.

Apalagi, Majelis Ulama (MUI) Sulsel sudah mengeluarkan fatwa bernomor 01 Tahun 2021 tentang eksploitasi dan kegiatan mengemis di jalanan dan ruang publik.

Dalam fatwa, disebutkan bahwa haram memberi kepada peminta-minta di jalanan dan ruang publik karena mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta tidak mendidik karakter yang baik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved