Jangan Buat Anak Jalanan Nyaman
Setelah ditelusuri, beberapa pengemis rupanya terdaftar sebagai penerima bantuan program keluarga harapan. Bahkan ada juga sangat berkecukupan.
Disamping itu, Pemkot Makassar juga sudah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 dan Peraturan Walikota Nomor 37 Tahun 2017, tentang pembinaan anak jalanan, gelandangan, pengemis, dan pengamen.
Dalam perda itu, lanjut Armin telah mengatur pola pembinaan kepada anjal, gepeng serta pihak melakukan eksploitasi.
Bagi gelandangan dan pengemis yang memperoleh pembinaan, namun didapati melakukan aktivitas mengemis akan diancam hukuman kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp5 juta.
Berbeda dengan pengamen yang sudah dirazia ketiga kalinya dapat hukuman kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp10 juta.
Sementara bagi pihak yang melakukan eksploitasi lebih besar hukumannya. Dimana pelaku eksploitasi diberi denda Rp200 juta.
Tidak hanya pelaku, perda tersebut juga mengatur kedisiplinan masyarakat agar tidak memberi sumbangan ke anjal dan gepeng.
Setiap orang atau sekelompok orang tidak dibenarkan memberi uang atau barang kepada anjal dan gepeng serta pengemis yang mengatasnamakan lembaga sosial atau panti asuhan dan pengemis yang menggunakan alat bantu yang berada di tempat umum.
Jika terbukti melakukan pelanggaran, pengguna jalan diancam dengan sanksi denda paling banyak Rp1,5 juta atau sanksi pidana berupa hukuman kurungan paling lama tiga bulan.
"Sudah jelas sekali soal larangan memberikan uang bagi anjal dan gepeng, ada dalam perda, juga didukung eh fatwa haram MUI Sulsel," katanya.(*)
Manusia Silver Asal Makassar Beraksi di Maros, Terpantau Mangkal di Simpang BRI dan Grandmall |
![]() |
---|
Melintasi Daerah Mencari Belas Kasih! |
![]() |
---|
3 Anak Jalanan Diamankan di Maros, Sehari Ngamen Dapat Rp100 Ribu |
![]() |
---|
Respon Maraknya Manusia Silver dan Pengemis, Pemkot Makassar Dirikan 9 Posko Reaksi Cepat |
![]() |
---|
Dinsos Sebut Pengemis Berkeliaran di Bulukumba Berasal dari Luar Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.