Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jangan Buat Anak Jalanan Nyaman

Setelah ditelusuri, beberapa pengemis rupanya terdaftar sebagai penerima bantuan program keluarga harapan. Bahkan ada juga sangat berkecukupan.

|
TRIBUN-TIMUR.COM/SANOVRA JR
Dua anak jalanan (anjal) tertidur di atas trotoar di Jl Yos Sudarso, Makassar, Sabtu (2/10/2021). Selain masalah kemacetan, masalah rumit yang juga terus terjadi khususnya di Kota Makassar yakni permasalahan anak jalanan, pengemis, serta orang telantar. 

Disamping itu, Pemkot Makassar juga sudah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 dan Peraturan Walikota Nomor 37 Tahun 2017, tentang pembinaan anak jalanan, gelandangan, pengemis, dan pengamen.

Dalam perda itu, lanjut Armin telah mengatur pola pembinaan kepada anjal, gepeng serta pihak melakukan eksploitasi.

Bagi gelandangan dan pengemis yang memperoleh pembinaan, namun didapati melakukan aktivitas mengemis akan diancam hukuman kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp5 juta.

Berbeda dengan pengamen yang sudah dirazia ketiga kalinya dapat hukuman kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp10 juta.

Sementara bagi pihak yang melakukan eksploitasi lebih besar hukumannya. Dimana pelaku eksploitasi diberi denda Rp200 juta.

Tidak hanya pelaku, perda tersebut juga mengatur kedisiplinan masyarakat agar tidak memberi sumbangan ke anjal dan gepeng.

Setiap orang atau sekelompok orang tidak dibenarkan memberi uang atau barang kepada anjal dan gepeng serta pengemis yang mengatasnamakan lembaga sosial atau panti asuhan dan pengemis yang menggunakan alat bantu yang berada di tempat umum.

Jika terbukti melakukan pelanggaran, pengguna jalan diancam dengan sanksi denda paling banyak Rp1,5 juta atau sanksi pidana berupa hukuman kurungan paling lama tiga bulan.

"Sudah jelas sekali soal larangan memberikan uang bagi anjal dan gepeng, ada dalam perda, juga didukung eh fatwa haram MUI Sulsel," katanya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved