Dinas Sosial Makassar Bangun Posko Operasi Anak Jalanan
Mantan Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar ini menambahkan, ada sembilan titik posko dibuat untuk memantau dan menjaring anjal.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Makassar Armin Paera menyatakan, salah satu upaya meminimalisir operasi anjal dan gepeng itu dengan membuat posko.
Mantan Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar ini menambahkan, ada sembilan titik posko dibuat untuk memantau dan menjaring anjal.
Seperti, di simpang lima Bandara Sultan Hasanuddin, perempatan Jl Pengayoman-Jl Adhyaksa, perempatan Jl Boulevard-Jl AP Pettarani, perempatan Jl Sungai Saddang-Jl Veteran, Makassar.
Selanjutnya, persimpangan Jl Haji Bau-Jl Arief Rate, Jl Kakatua-Jl Sam Ratulangi, Jl Masjid Raya-Jl Veteran, lalu Fly over, hingga perempatan Jl Mallengkeri-Sultan Alauddin, Gowa.
"Sebelum kita buat posko kita memang sudah rutin melakukan penjaringan, sekarang sudah ada 81 dijaring oleh Dinsos," katanya.
Sebelumnya, Dinas Sosial Makassar mengajak masyarakat berhenti memberikan uang kepada anak jalanan, gelandangan, dan pengemis.
Memberikan uang kepada anak jalanan dan pengemis jalanan justru memberi mereka peluang untuk terus hidup di jalanan.
Demikian dikatakan Plt Kadinsos Makassar, Armin Paera, Rabu (15/3/2023).
Ia menambahkan, banyaknya penghasilan didapat lewat aktivitas mengemis membuat mereka betah untuk terus melancarkan aksinya.
"Stop memberikan uang atau memanjakan anak jalanan dan pengemis. Memberi uang kepada anjal dan gepeng sama dengan mendukung kegiatan eksploitasi anak," jelasnya.
Apalagi, Majelis Ulama (MUI) Sulsel sudah mengeluarkan fatwa bernomor 01 Tahun 2021 tentang eksploitasi dan kegiatan mengemis di jalanan dan ruang publik.
Dalam fatwa, disebutkan bahwa haram memberi kepada peminta-minta di jalanan dan ruang publik karena mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta tidak mendidik karakter yang baik.
Disamping itu, Pemkot Makassar juga sudah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 dan Peraturan Walikota Nomor 37 Tahun 2017, tentang pembinaan anak jalanan, gelandangan, pengemis, dan pengamen.
Dalam perda itu, lanjut Armin telah mengatur pola pembinaan kepada anjal, gepeng serta pihak melakukan eksploitasi.
Bagi gelandangan dan pengemis yang memperoleh pembinaan, namun didapati melakukan aktivitas mengemis akan diancam hukuman kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp5 juta.
Dinas Sosial Makassar
anak jalanan
Posko Operasi Dinsos Makassar
Armin Paera
Majelis Ulama Indonesia
3 Anak Jalanan Diamankan di Maros, Sehari Ngamen Dapat Rp100 Ribu |
![]() |
---|
BPD Bela Sudirman Kades Bonto Sinjai Sudirman Usai Viral Terobos Kerumunan Warga, MUI Tabayyun |
![]() |
---|
Bukan Main! 2 Jam di Jalan Manusia Silver di Makassar Raup Rp150 Ribu, Hasilnya Setor ke Orang Tua |
![]() |
---|
Diskusi Publik MUI, Ketua MUI Sulsel Harap Konflik Iran vs Israel Tak Sebabkan Perang Dunia 3 |
![]() |
---|
Kabid Haji Sulsel Berangkat ke Mekah Bersama 49 Petugas Haji, Ketua MUI Sidrap Pimpin Doa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.