Dinas Sosial Makassar Bangun Posko Operasi Anak Jalanan
Mantan Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar ini menambahkan, ada sembilan titik posko dibuat untuk memantau dan menjaring anjal.
Berbeda dengan pengamen yang sudah dirazia ketiga kalinya dapat hukuman kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp10 juta.
Sementara bagi pihak yang melakukan eksploitasi lebih besar hukumannya. Dimana pelaku eksploitasi diberi denda Rp200 juta.
Tidak hanya pelaku, perda tersebut juga mengatur kedisiplinan masyarakat agar tidak memberi sumbangan ke anjal dan gepeng.
Setiap orang atau sekelompok orang tidak dibenarkan memberi uang atau barang kepada anjal dan gepeng serta pengemis yang mengatasnamakan lembaga sosial atau panti asuhan dan pengemis yang menggunakan alat bantu yang berada di tempat umum.
Jika terbukti melakukan pelanggaran, pengguna jalan diancam dengan sanksi denda paling banyak Rp1,5 juta atau sanksi pidana berupa hukuman kurungan paling lama tiga bulan.
"Sudah jelas sekali soal larangan memberikan uang bagi anjal dan gepeng, ada dalam perda, juga didukung eh fatwa haram MUI Sulsel," katanya.(*)
Dinas Sosial Makassar
anak jalanan
Posko Operasi Dinsos Makassar
Armin Paera
Majelis Ulama Indonesia
MUI Makassar Sesalkan Maraknya Isu yang Mencabik Persaudaraan |
![]() |
---|
Manusia Silver Asal Makassar Beraksi di Maros, Terpantau Mangkal di Simpang BRI dan Grandmall |
![]() |
---|
Melintasi Daerah Mencari Belas Kasih! |
![]() |
---|
3 Anak Jalanan Diamankan di Maros, Sehari Ngamen Dapat Rp100 Ribu |
![]() |
---|
BPD Bela Sudirman Kades Bonto Sinjai Sudirman Usai Viral Terobos Kerumunan Warga, MUI Tabayyun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.