Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dinas Sosial Makassar Bangun Posko Operasi Anak Jalanan

Mantan Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar ini menambahkan, ada sembilan titik posko dibuat untuk memantau dan menjaring anjal.

|
TRIBUN TIMUR/SANOVRA
Dinsos Makassar Operasi Anjal dan Gepeng 

Berbeda dengan pengamen yang sudah dirazia ketiga kalinya dapat hukuman kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp10 juta.

Sementara bagi pihak yang melakukan eksploitasi lebih besar hukumannya. Dimana pelaku eksploitasi diberi denda Rp200 juta.

Tidak hanya pelaku, perda tersebut juga mengatur kedisiplinan masyarakat agar tidak memberi sumbangan ke anjal dan gepeng.

Setiap orang atau sekelompok orang tidak dibenarkan memberi uang atau barang kepada anjal dan gepeng serta pengemis yang mengatasnamakan lembaga sosial atau panti asuhan dan pengemis yang menggunakan alat bantu yang berada di tempat umum.

Jika terbukti melakukan pelanggaran, pengguna jalan diancam dengan sanksi denda paling banyak Rp1,5 juta atau sanksi pidana berupa hukuman kurungan paling lama tiga bulan.

"Sudah jelas sekali soal larangan memberikan uang bagi anjal dan gepeng, ada dalam perda, juga didukung eh fatwa haram MUI Sulsel," katanya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved