Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lebih Kaya dari Gubernur Andi Sudirman, Harta Suwardi Haseng Anggota DPRD Sulsel Capai Rp111 Miliar

Kekayaan Suwardi Haseng berselisih sekitar Rp100 miliar lebih dibanding Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Editor: Ari Maryadi
Tribun Timur
Kolase foto anggota DPRD Sulsel Suwardi Haseng dan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. Kekayaan Suwardi Haseng berselisih sekitar Rp100 miliar lebih dibanding Sudirman. 

Dalam riwayat LHKPN-nya, Suwardi Haseng pertama kali melaporkan harta kekayannya sejak 25 Desember 2003 ketika duduk sebagai anggota DPRD Soppeng.

1. 25 Desember 2003 harta kekayaan Rp.569.549.000 

2. 31 Desember 2018 harta kekayaan Rp.44.061.376.681

3. 31 Desember 2019 harta kekayaan Rp.81.542.045.606

4. 31 Desember 2020 harta kekayaan Rp.114.759.358.587

5. 31 Desember 2021 harta kekayaan Rp111.931.083.618

Sementara itu di posisi kedua ada nama Meity Rahmatia anggota fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Meity Rahmatia tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp53 miliar.

Harta kekayaan Meity Rahmatiadari harta tanah dan bangunan sebanyak 17 unit, dengan total nilai sebesar Rp 48.250 miliar, alat transportasi Rp1,3 Miliar.

Kemudian harta bergerak lainnya senilai Rp1,7 miliar, kas dan setara kas senilai Rp6,9 miliar, dan utang sebesar Rp 4,6 miliar

KPK mengingatkan seluruh penyelenggara negara untuk segera menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Ketua KPK Firlih Bahuri menuturkan, LHKPN Tahun 2022 harus disetorkan sebelum batas waktu 31 Maret 2023.

Hal ini dilakukan dalam rangka upaya pencegahan maupun dukungan terhadap penanganan suatu perkara tindak pidana korupsi.

"LHKPN merupakan bentuk pertanggungjawaban dan transparansi seorang penyelenggara negara atas harta yang dimilikinya, yang notabene bersumber dari anggaran negara," kata Firli dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (2/3/2023).

Firli menambahkan, transparansi ini penting dilakikan agar masyarakat bisa berpartisipasi dalam pengawasan LHKPN.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved