Korupsi Pemeliharaan Jalan
Fakta Baru Tersangka Korupsi di Soppeng Meninggal Setelah 5 Hari Ditahan Kejari, Jaksa Susun Rencana
Musdar menjelaskan, sebelum meninggal, kondisi kesehatan AR memang sudah menurun sejak masih ditahanan.
Penulis: Noval Kurniawan | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Kejari Soppeng saat melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulsel, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (27/2/2023). Kejari telah menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulsel.
Penganggaran tahun 2017 senilai Rp 2.096.909.500.
Kemudian dianggarkan lagi pada tahun 2018 dengan nilai sebesar Rp 2.138.875.200.
Dugaan kecurigaan adanya tindak pidana korupsi pada kasus itu muncul pada tahun 2020.
Modus korupsinya, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) UPT Wilayah V Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulsel terindikasi melakukan penunjukan terhadap rekanan.
Namun faktanya, rekanan tersebut hanya dipinjam bendera dan PPTK yang melaksanakan kegiatan tersebut. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Korupsi Pemeliharaan Jalan
Bertambah Lagi, Kini Sudah Ada 2 Tersangka Kasus Korupsi di UPT Wilayah V Dinas Bina Marga Sulsel |
![]() |
---|
Jaksa: Kasus Korupsi di UPT Wilayah V Dinas Bina Marga Sulsel Terendus Sejak 2020 |
![]() |
---|
Kejari Soppeng Ungkap Modus Dugaan Korupsi di UPT Wilayah V Dinas Bina Marga Sulsel |
![]() |
---|
Kejari Soppeng Periksa 23 Saksi Kasus Korupsi di UPT Wilayah V Dinas Bina Marga Sulsel |
![]() |
---|
Breaking News: Awalnya Jadi Saksi, Pejabat UPT Wilayah V Dinas Bina Marga Sulsel Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.