Direktur PT CLM Tersangka
Barang Bukti Disita Polda Sulsel Penangkapan Dirut PT CLM Helmut Hermawan
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel menyita sejumlah barang bukti dari penangkapan Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM)
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
"Saya akan melakukan tugas saya seperti biasa saja. Saya mencoba taat asas dan aturan," sambungnya.
Lebih lanjut, Helmi menjelaskan, ketika berbicara menyangkut legalitas penyidikan, pihaknya mempersilahkan pihak lain ketika hendak melakukan upaya praperadilan.
"Ini dilakukan tanpa ada yang seperti dituduhkan IPW. Terus meminta Kapolri mencopot saya. Ini bahasa apa, silahkan di uji karena ada ruang-ruang yang diberikan," imbuhnya.
Kronologi Penetapan Tersangka
Helmut Hermawan dijemput Tim Penyidik Tipidter Polda Sulsel di Jakarta, pada Rabu (22/2/2023) malam.
Helmut pun diterbangkan ke Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan itu berdasarkan surat perintah penangkapan dengan nomor SP.Kap/ 08 /II/RES.5./2023/Ditreskrimsus.
Surat perintah penangkapan tersebut dikeluarkan tanggal 22 Februari 2023.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Rauf menjelaskan, penyelidikan itu berawal adanya dugaan kasus tindak pidana pemegang IUP.
Helmut disebut dengan sengaja menyampaikan laporan dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu.
Tindakan itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 159 jo pasal 110 atau pasal 111 ayat (1) undang-undang No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dan/atau pasal 263 ayat 1 KHUPidana.
"Itu dilakukan oleh PT. Citra Lampia Mandiri di Jl Soekarno Hatta No. 2, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel oleh pelaku berinisial HH (45)," kata Kombes Pol Helmi Kwarta.
Lebih lanjut mantan Dirnarkoba Polda NTB itu menjelaskan, PT CLM merupakan perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan produksi dan penjualan mineral logam berupa ore nikel sejak tahun 2006.
Berdasarkan persetujuan RKAB (rencana kerja dan anggaran biaya), PT CLM pada 11 Januari 2022 diizinkan untuk melakukan kegiatan pertambangan dengan jumlah produksi dan penjualan yang disetujui yaitu 1.440.000 MT (metrik ton).
Pada Juni 2022 telah mengajukan revisi RKAB tahun 2022 dengan jumlah revisi yang diajukan 2.520.000 MT.
Berkas Perkara Dugaan Pemalsuan Laporan IUP oleh Direktur PT CLM Dilimpahkan ke Kejaksaan |
![]() |
---|
Jawaban Dirreskrimsus Polda Sulsel Soal Sorotan IPW Kasus Penangkapan Direktur PT CLM |
![]() |
---|
Kronologi Penangkapan Dirut PT CLM Usai Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Breaking News: Polda Sulsel Tetapkan Direktur PT CLM sebagai Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.