Kejari Jakarta Selatan 'Kecolongan' Soal Pemindahan Bharada E dari Lapas, Bareskrim Polri Bertindak
Kini Bharada E sudah meninggalkan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.
Sementara hal yang meringankan vonis, terdakwa Richard Eliezer merupakan saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya di kemudian hari.
Selain itu dalam hal yang meringankan vonis, terdakwa juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi. Keluarga korban Brigadir J juga telah memaafkan perbuatan terdakwa.
"Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah di hukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata hakim.
Lebih lanjut, Majelis Hakim juga mengabulkan dan menetapkan terdakwa Richard Eliezer sebagai justice collaborator atau saksi yang bekerja sama, sehingga layak diberikan penghargaan atas kejujurannya mengungkap dan membuat perkara terang benderang.
Meski vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan 12 tahun penjara, Kejaksaan telah memutuskan tidak mengajukan banding.
Alasannya, Eliezer dianggap telah kooperatif dalam membongkar kasus ini.
"Bahwa saudara Richard Pudihang Lumiu yang telah berterus terang, kooperatif dari awal itu merupakan contoh dari pelaku umum yang telah membongkar tindak pidana menjadi pertimbangan juga bagi jaksa untuk tidak mengajukan banding," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana dalam konferensi pers pada Kamis (16/2/2023).
Baca juga: Salam Perpisahan Ronny Talapessy: Tugas Saya Mengawalmu Sampai Akhir Persidangan Sudah Selesai, Cad
Sikap tersebut seirama dengan pihak Richard Eliezer yang menyatakaan keenganan untuk banding.
Sebab putusan tersebut dianggap sudah sesuai target dari yang diharapkan oleh pihaknya.
"Bahwa kami penasihat hukum sudah sesuai (dengan putusan hakim, red), bahwa targetan kami dari awal bahwa kami sampaikan bahwa ini adalah putusan adalah putusan untuk Richard, apapun keputusan hari ini, kita akan ikhlas kita akan terima," kata pengacara Eliezer, Ronny Talapessy pada Rabu (15/2/2023).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejaksaan Buka Suara Soal Kembalinya Bharada E ke Rutan Bareskrim Polri
AKBP Ardhi Zul Hasbih Nasution Jadi Perwira Termuda di Tim Transformasi Reformasi Polri |
![]() |
---|
2 Mantan Kapolres di Sulsel Masuk Daftar Jenderal Tim Reformasi Polri |
![]() |
---|
Reformasi Polri, Rudianto Lallo: Perilaku Aparat Harus Mengacu Asas Keadilan |
![]() |
---|
Sosok Peraih Adhi Makayasa Akpol 1990 Jadi Wakil Ketua Tim Reformasi Polri |
![]() |
---|
Siapa Mantan Kapolri Masuk Komite Reformasi Polri? 9 Orang Sudah Ditunjuk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.