Identitas dan Peran Tiga Warga Bantaeng Ditangkap Usai Curi 12 Motor di Bulukumba
Tiga orang warga asal Butta Toa Bantaeng itu ditangkap polisi karena terlibat aksi pencurian sepeda motor di wilayah Bulukumba.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM / SAMBA
Kapolres Bulukumba, AKBP Ardyansyah perlihatkan tersangka pencurian sepeda motor, Selasa (27/2/2023)
Saat ini ketiga pelaku telah ditahan di Polres Bulukumba.
Demikian pula 12 unit sepeda motor barang bukti hasil curian guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Ketiga pelaku disangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHpidana Subs Pasal 362 KUHpidana, pasal 55, 56 dan pasal 480 KUHP. dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Beberapa bulan terakhir ini, aksi pencurian di Kabupaten Bulukumba dan Sinjai diresahkan masyarakat.
Sejumlah sepeda motor telah hilang di dua daerah itu. (*)
Berita Terkait
Baca Juga
Empat Daerah Tetap Naikkan PBB, DPRD Pinrang: Jangan Diributkan |
![]() |
---|
Sebulan, Empat Warga Bulukumba Tewas Tenggelam di Sungai |
![]() |
---|
Nilai Objek Pajak Bulukumba Naik 85 Persen Sejak 2024 |
![]() |
---|
Teror Pelemparan Mobil Kembali Terjadi di Jeneponto, Korbannya Sopir Travel Bantaeng |
![]() |
---|
Tenggelam di Sungai Pangalloang Bulukumba, 2 Bocah Perempuan Ditemukan Tak Bernyawa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.