Dua Penjual Online Shop Makassar Ditangkap Usai Viral Pukul Pembeli Pakaian Bekas, Ada Mahasiswi
Dua pelaku penganiayaan pembeli online shop pakaian bekas di Makassar yang viral di media sosial akhirnya ditangkap.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua pelaku penganiayaan pembeli online shop pakaian bekas di Makassar yang viral di media sosial akhirnya ditangkap.
Keduanya berinisial AD (28) yang masih berstatus mahasiswi dan FM (20) yang berstatus wiraswasta.
Keduanya diamankan Satreskrim Polrestabes Makassar setelah aksi penganiayaan terhadap pembeli berinisial DPS viral di Twitter.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, akibat penganiayaan itu, korban DPS mengalami sejumlah luka.
"Korbannya mengalami luka di kepala, kemudian di tangan serta adanya bekas tendangan seperti di video yang viral itu," kata AKBP Ridwan JM Hutagaol ditemui wartawan, Senin (27/2/2023) malam.
Dalam video viral itu, AD kata Ridwan melakukan penganiayaan dengan cara menendang perut korban DPS.
"AD menendang korban mengenai bagian perut, kemudian AD memukul korban menggunakan tangan kanan mengenai jidat korban," ujar Ridwan.
"Sementara pelaku atas nama FM memegang tangan korban, sehingga si AD leluasa melakukan pemukulan," sambungnya.
Adapun motif penganiayaan itu lantaran AD tidak terima dengan sikap DPS yang membatalkan pembelian baju bekas yang dipesan online.
"Pelaku AD ini membuka online shop, namun waktu pelaku ini sudah mau mengirim barang, korban membatalkan. Sehingga pelaku mendatangi korban dan terjadilah penganiayaan," bebernya.
Sebelumnya diberitakan, Viral di Twitter unggahan yang menunjukkan seorang perempuan di Makassar, Sulawesi Selatan, menjadi korban penganiayaan.
Unggahan itu diposting pemilik akun bernama @pacarnya jimin hingga mendapatkan retweet puluhan dan ribuan like.
Dalam unggahannya, diceritakan seorang perempuan berinisial DPS menagih uangnya kembali setelah baju yang dibeli secara online tak kunjung tiba.
Cerita itu, dikuatkan dalam bukti laporan di Satreskrim Polrestabes Makassar yang di-posting si pengunggah.
Dituliskan dalam laporan DPS, awalnya membeli pakaian pada pelaku secara online, dan korban telah transfer uang ke pelaku namun pesanan korban belum dikirimkan pelaku.
Bina Semangat Kekeluargaan, FISIP Unismuh Gelar Family Gathering di Bira Bulukumba |
![]() |
---|
169 RT dan 45 RW di Wajo 'Menjerit', Insentif Menunggak Dua Bulan |
![]() |
---|
Sulsel Genjot Pembentukan TTIS di 22 Daerah, Target Rampung September |
![]() |
---|
Diwakili Asisten III Firman Pagarra, Wali Kota Makassar Raih Penghargaan Baznas Award 2025 |
![]() |
---|
Wakil Ketua MPR RI Kupas Tuntas Urgensi Transisi Energi dalam Kuliah Umum di UMI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.