Daftar Kontraktor Ternama dan Pegawai BPK Saksi Kasus Suap Auditor BPK, Mengaku Diminta Fee 1 Persen
Dua orang kontraktor dan dua pegawai BPK diperiksa sebagai saksi kasus suap auditor Badan Pengawas Keuangan (BPK).
Penulis: M Yaumil | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Empat orang diperiksa sebagai saksi kasus suap auditor Badan Pengawas Keuangan (BPK).
Sidang digelar di kantor Pengadilan Tinggi Negeri, Jalan Kartini, Kota Makassar, Selasa (28/2/2023).
Keempat orang yang diperiksa yaitu dua orang pegawai BPK dan dua orang kontraktor.
Dua orang pegawai BPK yang diperiksa yaitu Andi Kurni Utama Farasita dan Andi Wira Alamsyah.
Andi Kurni Utama Farasita adalah pemeriksa pertama di BPK.
Sementara Andi Wira Alamsyah menjabat sebagai Kasubag humas dan TU BPK Sulsel tahun 2017 sampai 2021.
Dua kontraktor yang juga diperiksa yaitu dari PT Mega Bintang Utama dan PT Bumi Ambalat, Nuwandi Bin Pakki alias haji momo.
Kontraktor Kepala Projek di AIWODENI Permai Baharuddin Januddin.
Baharuddin Januddin mengerjakan ruas jalan Sabbang - Talang di Kabupaten Luwu Utara sejauh 18 kilometer dengan nilai kontrak Rp 55 miliar.
Baharuddin mengakui bahwa Edy Rahmat meminta dana partisipasi 1 persen dari total nilai kontrak.
Dana partisipasi artinya sejumlah uang untuk menutupi temuan dari BPK Sulsel yang melakukan auditor.
Namun pihaknya tidak memenuhi permintaan Edy Rahmat.
"Bagaimana caranya sedangkan progres pekerjaan kita masih 25 persen," kata Baharuddin saat Sidang.
Kemudian keterangan Nuwandi Bin Pakki alias haji momo, bahwa tahun 2020 mengerjakan satu paket pengerjaan.
Yaitu pembangunan ruas jalan Impian-impian ke Anabanua Cs di Kabupaten Wajo dengan nilai kontrak Rp 28 miliar.
Proyek ini menggunakan PT Mega Bintang Utama.
Dalam menjalankan proyek, Haji Momo mempercayakan seseorang bernama AM. Parakkasi Abidin alias Boy.
Boy yang mengatur segala sesuatu terkait pengerjaan jalan dan haji Momo hanya terima jadi.
Dalam keterangan di persidangan, haji Momo mengetahui bahwa melalui Boy menyetorkan uang partisipasi kepada Edy Rahmat.
Uang tersebut peruntukkannya untuk menutupi temuan dari BPK.
"Iya untuk pemeriksaan BPK. Uang Partisipasi 1 persen dari total nilai kontrak," kata haji Momo dalam sidang.
Diketahui persidangan kasus dugaan suap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel untuk pengurusan LKPD Sulsel tahun anggaran 2020 pada Dinas PUTR Sulsel telah menetapkan empat terdakwa.
Yakni Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM) selaku Pemeriksa pada BPK perwakilan Sulsel, Andi Sonny (AS) selaku Kepala perwakilan BPK Sulteng sebelumnya menjabat Kasubauditorat Sulsel I BPK Sulsel.
Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW) selaku mantan pemeriksa pertama BPK Perwakilan Sulsel, dan Gilang Gumilar (GG) selaku Pemeriksa BPK Perwakilan Sulsel.
Keempat orang tersebut didakwa menerima suap sebesar Rp 2,9 miliar.
Laporan Kontributor TribunParepare.com, M Yaumil
Melati, Ketua RT Milenial Bara-Baraya Siap Melayani Warga hingga Malam Hari |
![]() |
---|
Sanksi Menanti Panitia dan Petugas TPS yang Curang dalam Pemilihan Ketua RT di Makassar |
![]() |
---|
Edisi Terbatas, Honda BeAT One Piece Tahilalats Mejeng di NIPAH Park Makassar |
![]() |
---|
Bulan Inklusi Keuangan 2025, Pinjamin Komitmen Tingkatkan Literasi Keuangan |
![]() |
---|
PoliMedia PSDKU Makassar Gelar Pelatihan Smart Tourism dan Digital Content Creator di Jeneponto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.