Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Narkoba

Polisi Tetapkan Pasangan Sejoli di Enrekang Tersangka Kasus Narkotika

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 saset plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.16 gram.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Hasriyani Latif
Polres Enrekang
Pasangan sejoli tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Mapolres Enrekang, Sulawesi Selatan, Jumat (24/2/2024). Penetapan kedua tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara. 

TRIBUN-TIMUR.COM, ENREKANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Enrekang menetapkan pasangan sejoli di Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Pasangan sejoli itu S (38) seorang perempuan asal Kota Enrekang dan P (25) seorang laki-laki asal Sudu, Kelurahan Buntu Sugi, Kecamatan Alla.

Kasat Narkoba Polres Enrekang AKP Sudirman menuturkan penetapan tersangka setelah dilakukan gelar perkara.

"Penetapan kedua tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara," ujarnya saat ditemui Tribun-Timur.com di Mapolres Enrekang, Jl Sultan Hasanuddin, Puserren, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, Jumat (24/2/2023) siang.

"Benar, penetapan kedua tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara," ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 saset plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.16 gram.

Kemudian 1 buah pireks bening yang terbuat dari kaca, 1 buah tutup botol plastik yang sudah terhubung dengan dua pipet warna bening, dan 5 saset plastik kosong warna bening.

Sebelumnya diberikan, Satuan Reserse Narkoba Polres Enrekang berhasil mengamankan dua sejoli terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Senin (13/2/2023) malam.

Baca juga: Kuasai Sabu, Wiraswasta dan Pelajar di Sinjai Ditangkap Polisi

Baca juga: Ini Jaringan Bandar Narkoba yang Diduga Dilindungi Oknum Polisi di Toraja Utara

Kedua pelaku adalah S (38) seorang wanita warga Kota Enrekang, dan P (25) seorang laki-laki asal Sudu, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kedua pasangan kekasih ini dibekuk polisi saat berada di rumah kontrakannya di Dusun Pusa, Desa Karueng, Kecamatan Enrekang.

Penangkapan itu berawal dari laporan warga sekitar kepada aparat kepolisian.

"Barang bukti berupa alat isap dan satu saset diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu," kata Kasat Narkoba Polres Enrekang AKP Sudirman.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved