Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kerusuhan Wamena

Jumlah Korban Jiwa Kerusuhan Wamena Bertambah, Kapolda Papua Ungkap Kondisi Korban Selamat

Kemarin, jumlah korban jiwa sembilan orang. Hari ini, Jumat (24/2/2023). jumlah korban meninggal bertambah.

Editor: Ansar
TribunPapua.com
Kapolda Papua Irjen Irjen Mathius D Fakhiri menyebut, selain 10 korban tewas, ada 18 orang mengalami luka serius akibat kerusuhan Wamena. 

Peristiwa kericuhan bermula ketika warga menghentikan sebuah mobil yang digunakan untuk berjualan di Sinakma pada Kamis (23/2/2023) siang.

Dua orang yang ada di dalam kendaraan tersebut dituduh menculik seorang anak.

Kapolres Jayawijaya yang mendapat laporan tersebut kemudian tiba di lokasi untuk mengendalikan situasi.

Ajakan Kapolres untuk menyelesaikan masalah di Kantor Polres Jayawijaya sempat diterima, namun tiba-tiba muncul sekelompok warga yang melakukan provokasi dan kemudian melakukan aksi anarkis.

Tidak hanya berusaha menyerang dua warga yang dituduh menculik anak, massa juga menyerang aparat keamanan yang ada di lokasi.

Peringatan yang diberikan oleh polisi pun tidak dihiraukan.

Massa terus berusaha menyerang aparat keamanan dan kendaraan yang ada di lokasi kejadian.

Aktivis: Ada Dugaan Pelanggaran HAM oleh Aparat

Sementara itu, Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua akan membentuk tim untuk melakukan investigasi dalam kasus kericuhan ini.

Direktur Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua, Theo Hesegem menduga adanya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam penanganan kericuhan oleh aparat keamanan di Wamena.

Meski begitu, Theo menegaskan Komnas HAM adalah lembaga berwenang menyatakan adanya pelanggaran tersebut.

"Bisa ada dugaan pelanggaran HAM, karena yang korban ini semua mengalami korban tembak," ungkap Theo Hesegem kepada Tribun-Papua.com, di Wamena, Jumat (23/2/2023).

Baca juga: Anggota DPR Papua: Tangkap Pelaku Kericuhan di Wamena, Proses Aparat Penembak Massa!

Theo menyebut, negara lewat perangkat aparat keamanan melakukan penembakan terhadap warga sipil dalam upaya meredam kericuhan di Sinakma.

Sementara, kasus penikaman dan panah oleh massa yang menewaskan 9 orang dalam peristiwa itu dikategorikan sebagai kriminal.

"Dugaan pelanggaran HAM-nya untuk penggunaan senjata. Senjata tidak boleh digunakan sembarang karena ada aturan dan mekanisme," ungkap Theo. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korban Kericuhan di Jayawijaya Bertambah, 10 Tewas dan 18 Terluka",

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved