Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Aslam Patonangi, Dua Kali Jadi Gubernur Sulsel dalam 2 Bulan Gantikan Sudirman Sulaiman

Andi Aslam Patonangi jadi Plh Gubernur Sulsel menggantikan Andi Sudirman Sulaiman yang kunjungan kerja ke Paris Prancis sejak Senin (20/2/2023)

|
Editor: Ari Maryadi
Humas Pemprov Sulsel
Pelaksana harian (Plh) Gubernur Sulsel Andi Aslam Patongangi hadir menyambut kedatangan Kepala Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan (PPTB) Kementerian Perhubungan RI, Marwanto Heru Santoso di Kantor Gubernur Sulsel Senin, 20 Febuari 2023. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Andi Aslam Patonangi tercatat dua kali jadi pelaksana harian (Plh) Gubernur Sulawesi Selatan dalam kurun dua bulan terakhir.

Andi Aslam Patonangi jadi pengendali sementara pemerintahan Sulsel apabila Andi Sudirman Sulaiman tidak berada di Sulsel.

Hal itu dikarenakan Sulsel tidak memiliki Wakil Gubernur Sulsel setelah Andi Sudirman naik tahta jadi gubernur definitif.

Pertama Aslam Patonangi jadi Plh Gubernur Sulsel pada awal Januari 2023 lalu.

Saat itu Andi Sudirman Sulaiman terakhir kali hadir langsung dalam agenda rapat koordinasi awal tahun 2023 di Hotel Claro, Senin (2/1/2023).

Setelahnya, Andi Sudirman meninggalkan Sulsel.

Agendanya di Sulsel pun selalu diwakili Plh Sekprov Andi Aslam Patonangi.

Kedua Andi Aslam Patonangi kembali jadi Plh Gubernur Sulsel sejak Senin (20/2/2023).

Andi Aslam Patonangi menggantikan Sudirman Sulaiman yang kunjungan ke Paris Prancis.

Hal itu merujuk ke Pasal 65 ayat (5) UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Aturan itu menyebutkan Andi Aslam Patonangi menjadi pelaksana harian (Plh) Gubernur Sulsel jika Andi Sudirman Sulaiman berhalangan sementara.

Hal itu dikarenakan Sulsel tidak memiliki Wakil Gubernur Sulsel sepeninggal Nurdin Abdullah yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Maka tugas-tugas harian Gubernur Sulsel digantikan sementara oleh Pj Sekprov Sulsel Andi Aslam Patonangi.

"Apabila kepala daerah sedang berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah," demikian bunyi Pasal 65 ayat (5) UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Senin, 20 Febuari 2023, Andi Aslam Patongangi hadir menyambut kedatangan Kepala Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan (PPTB) Kementerian Perhubungan RI, Marwanto Heru Santoso.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved