Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Keindonesiaan

Profesor

Sebagai pemangku jabatan akademik tertinggi Profesor mempunyai kewajiban khusus yaitu menulis buku, dan karya ilmiah, serta menyebarluaskan gagasan.

Editor: Hasriyani Latif
INFOGRAFIS TRIBUN TIMUR
Anwar Arifin AndiPate. Guru Besar Bidang Komunikasi Politik ini merupakan penulis tetap rubrik Keindonesiaan Tribun Timur. 

Oleh:
Anwar Arifin AndiPate
Guru Besar Bidang Komunikasi Politik

TRIBUN-TIMUR.COM - Beberapa waktu lalu sebutan “Guru Besar” ramai diberitakan di media massa dan media sosial, padahal sebutan “guru besar” dapat disebut illegal sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Undang-undang itu, menetapkan “Guru Besar atau profesor yang selanjutnya disebut profesor, adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di dilingkungan satuan pendidikan tinggi” (Pasal 1, ayat 3).

Pasal-pasal berikutnya dalan Undang-undang Guru dan Dosen (UU-GD) dan juga Undang-Undang Pendidikan Tinggi (UU-Dikti), 2012, hanya menyebut profesor.

Tak ada sama sekali sebutan guru besar. Hal itu relevan dengan istilah “Prof,” yang digunakan dimuka nama pemangku jabatan profesor.

UU-GD adalah semacam “hadiah” presiden bersama DPR, kepada guru dan dosen Indonesia, khususnya “hadiah ulang tahun” bagi PGRI (24 November 2015), yang telah berjuang keras lahirnya undang-undang tentang guru.

Tak salah jika guru dan dosen menolak jika undang-undang itu dihapus.

Apalagi UU-GD, menetapkan guru dan dosen sebagai profesi, yaitu pekerjaan yang dilakukan seseorang dan menjadi penghasilan kehidupan, yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu, serta memerlukan pendididikan profesi. UU-GD menetapkan pula guru dan dosen diberikan tujangan profesi satu kali gaji pokok.

Selain tunjangan profesi, juga profesor diberi tunjangan kehormatan dua kali gaji pokok, sehingga profesor dapat mendapat penghasilan sekitar Rp 13-15 juta sebulan.

Apalagi Undang-Undang Pendidikan Tinggi (UU-Dikti) menetapkan masa pensiun profesor adalah usia 70 tahun.

Pemerintahpun juga kemudian menetapkan juga profesor dapat bekerja hingga usia 79 tahun, dengan tunjangan dari penyelenggara pendidikan tinggi.

Hal itu ditempuh, karena Indonesia kekurangan profesor, terutama Perguruan Tinggi Swasta.

Apalagi hanya profesor sebagai jabatan akademik tertinggi yang memiliki kewenangan membimbing calon doktor. Hingga kini masih banyak calon doktor yang dibimbing bukan profesor.

Tentu hal itu tidak sah menurut UU-GD.

Berdasarkan “keunggulan” profesor seperti penetapan UU-GD, UU-Dikti, serta kebijakan pemerintah, maka jabatan akademik profesor, sangat diminati dosen, dan berusaha mencapainya dengan sejumlah syarat.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved