Keindonesiaan
Profesor
Sebagai pemangku jabatan akademik tertinggi Profesor mempunyai kewajiban khusus yaitu menulis buku, dan karya ilmiah, serta menyebarluaskan gagasan.
Dosen yang tak mampu menulis karya ilmiah untuk jurnal internasional dan tidak berkhlak mulia, tak segan terlibat “perjokian” karya ilmiah.
Sudah lama di negeri kita ada “fabrik” sikripsi, tesis, disertasi, dan karya ilmiah, yang menerima pesanan dengan biaya tertentu.
Bahkan sudah ada juga “penerbit” yang hanya mencetak digital 10 eksamplar buku, untuk kepentingan dosen naik pangkat. Hal itu merupakan tugas negara mengatasinya.
Sebagai pemangku jabatan akademik tertinggi Profesor mempunyai kewajiban khusus yaitu menulis buku, dan karya ilmiah, serta menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat (Pasal 49 ayat 2).
Profesor yang memiliki karya ilmiah atau karya monumental lainnya yang sangat istimewa dalam bidangnya dan mendapat pengakuan internasional dapat diangkat menjadi profesor paripurna.
Kewajiban khusus profesor tersebut harus dipenuhi untuk memperoleh tunjangan kehormatan sebanyak dua gaji pokok.
Memenuhi kewajiban itu dapat “merangsang” profesor menempuh jalan tak benar dengan terlibat “perjokian” dan lain-lain.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/anwar-arifin-andipate-1-2432022.jpg)