Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

TAG

UU-GD

  • Profesor

    Sebagai pemangku jabatan akademik tertinggi Profesor mempunyai kewajiban khusus yaitu menulis buku, dan karya ilmiah, serta menyebarluaskan gagasan.

    Kamis, 23 Februari 2023
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved