Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Mengawal Kerja Pantarlih

Kinerja Pantarlih akan dinilai baik atau buruk berdasarkan berapa banyak pemilih yang menggunakan hak pilihnya menggunakan KTP.

Editor: Hasriyani Latif
DOK PRIBADI
Hasbullah Pegiat Demokrasi dan Peneliti Metadata Institute. Hasbullah penulis Opini Tribun Timur berjudul 'Mengawal Kerja Pantarlih'. 

Oleh:
Hasbullah
Pegiat Demokrasi dan Peneliti Metadata Institute

TRIBUN-TIMUR.COM - Sejak Minggu lalu, kita mulai melihat petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) mendatangi pemilih secara langsung dari rumah ke rumah.

Dimulainya kerja Pantarlih ini berarti waktu pencoblosan surat suara semakin dekat.

Mulai sekarang masyarakat harus lebih serius awasi dan kawal pelaksanaan tahapan pemilu.

Kerja-kerja penyelenggara pemilu di level bawah, khususnya Pantarlih yang saat ini sedang melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, perlu mendapat perhatian lebih sekaligus apresiasi.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, setiap TPS Pemilu 2024 memiliki satu orang Pantarlih yang bertugas membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.

Selain melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih, Pantarlih juga bertugas untuk memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.

Kemudian menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS. Masa kerja Pantarlih berlangsung hingga 15 Maret 2023.

Perlu Diingatkan

Sejauh ini Pantarlih terlihat cukup aktif dalam bekerja. Biarpun banjir sedang mengepung kota ini, Pantarlih tetap berusaha mendatangi pemilih secara langsung dari rumah ke rumah untuk mengecek kesesuaian data pemilih yang ada dengan kondisi aktual di lapangan.

Meski keaktifan Pantarlih dalam bekerja sudah terlihat cukup baik, tapi Pantarlih masih tetap membutuhkan ragam masukan dari seluruh masyarakat.

Pantarlih tetap perlu kita ingatkan untuk tidak membawa masalah yang terjadi di masa lalu ke masa kini.

Harus diingatkan bahwa daftar pemilih yang akurat sangat penting karena merupakan dasar dalam pelaksanaan pemilihan umum yang demokratis dan adil.

Tanpa daftar pemilih yang akurat, pemilihan umum tidak dapat diselenggarakan dengan lancar dan lebih baik karena dapat menimbulkan ketidakadilan terkait hak konstituonal warga masyarakat untuk ikut serta dalam pemilu.

Dalam bertugas dan memberikan pelayanan kepada pemilih, Pantarlih tidak boleh mengadopsi watak politik Orde Baru.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved