Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Rudapaksa di Bone

Sebelum Meninggal, Siswi Madrasah Korban Rudapaksa di Bone Sempat Visum

Salah satu dokter di Unit Gawat Darurat (UGD) RS Dr M Yasin berinisiatif melakukan visum dan merawat J.

Penulis: Noval Kurniawan | Editor: Hasriyani Latif
thenewsminute.com
Ilustrasi - Sebelum meninggal, siswi Madrasah korban rudapaksa berinisial J (14) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) sempat melakukan visum di Rumah Sakit (RS) Dr M Yasin Bone. 

TRIBUNBONE.COM, CENRANA - Siswi Madrasah korban rudapaksa berinisial J (14) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) sempat melakukan visum di Rumah Sakit (RS) Dr M Yasin Bone.

Salah satu dokter di Unit Gawat Darurat (UGD) RS Dr M Yasin berinisiatif melakukan visum dan merawat J, korban rudapaksa teman sekolah.

Informasi itu dihimpun Tribun-Timur.com dari paman J yang enggan disebutkan namanya.

"Korban dalam keadaan sakit tidak bisa duduk dan bicara," kata paman J, Senin (20/2/2023).

"Pas sampai di RS M Yasin Watampone, dokter di UGD bilang mau visum dan dirawat," sambungnya.

Namun di tengah perawatan, korban menghembuskan nafas terakhir.

"Hari kamis malam korban meninggal dunia," ucapnya.

Dua Kali Keluarga J Melapor ke Polisi

Keluarga J mengaku dua kali memasukkan laporan ke Polres Bone.

Keluarga J memasukkan laporan ke polisi karena J telah dirudapaksa oleh teman sekolah yang diduga berjumlah lebih dari empat orang.

Namun laporan pertama tidak diproses lebih lanjut oleh polisi karena tak cukup keterangan dan bukti.

"Hari Sabtu siang keluarga minta diantar ke Polres untuk melapor. Setelah sampai di sana, pak polisi bilang tidak bisa dmintai keterangan," kata paman korban.

Baca juga: Keluarga Korban Rudapaksa di Bone 2 Kali Lapor ke Polisi, Sempat Tak Diproses Karena Tak Cukup Bukti

Baca juga: Kronologi Bocah 8 Tahun Ditemukan Tewas di Kanal Rappocini

Kasus rudapaksa dialami J ditangani serius oleh polisi setelah keluarga korban mendapat bukti hasil visum dari RS Dr M Yasin Bone.

Diketahui telah ada empat orang saksi dimintai keterangan terkait kasus ini.

J harus meregang nyawa karena J tak kuat menahan sakit pada bagian tubuhnya akibat tindakan bejat yang dilakukan oleh pelaku.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved