Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bripka RR Tak Terima Divonis 13 Tahun Beda Jauh dengan Bharada E Hanya 1,5 Tahun, Sudah Siap Melawan

Seharusnya, vonis Bripka RR jauh lebih ringan lantaran dirinya berani menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Bripka Ricky Rizal dan Bharada E tepidana kasus pembunuhan Brigadir J. Bripka RR kini tak terima dengan vonis hukuman 13 tahun penjara. Seharusnya vonis Bripka RR jauh lebih ringan lantaran dirinya berani menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pihak Ricky Rizal atau Bripka RR merasa kecewa dengan putusan Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso atas vonis 13 tahun penjara.

Seharusnya, vonis Bripka RR jauh lebih ringan lantaran dirinya berani menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Pihak Bripka RR keberatan dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dinilai terlalu berat.

Ia membandingkan hukuman Bharada Eliezer alias Bharada E yang hanya satu tahun enam bulan.

Padahal Bharada E adalah eksekutor Brigadir J.

Tim penasihat hukum Bripka RR, Zena Dinda Defega berharap, hakim Pengadilan Tinggi dapat melihat fakta persidangan dalam memeriksa perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ricky Rizal yang merupakan mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengaman (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo.

Ricky pun mengajukan banding atas vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan oleh PN Jaksel.

Zena Dinda berharap, hakim di tingkat banding tidak terpengaruh opini publik dalam memutuskan perkara yang menjerat polisi berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) tersebut.

Ia pun menyinggung vonis rendah terhadap ajudan Ferdy Sambo lainnya, Richard Eliezer yang merupakan eksekutor penembakan terhadap Brigadir J.

"Kalau eksekutor bisa serendah itu, harapan kami di banding, hakim bisa melihat memakai hati nurani dan fakta persidangan, bukan opini publik lagi, karena sistem hukum kita bukan sistem juri," ujar Zena Dinda, Kamis (16/2/2023).

Adapun vonis rendah terhadap Richard Eliezer dijatuhkan majelis hakim lantaran telah menjadi justice collaborator (JC) yang membongkar skenario pembunuhan terhadap Brigadir J.

Sementara itu, tindakan Ricky Rizal yang menolak menjadi eksekutor penembakan terhadap Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat Kadiv Propram Polri tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.

"Harus ada keadilan untuk orang yang sudah berani menolak back up, amankan, bahkan menolak seorang jenderal bintang dua untuk menembak korban," ujar Zena Dinda.

Adapun empat terdakwa dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J resmi mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved