Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

Ruang Sidang Berantakan, Pendukung Bahagia Bharada E Divonis 1,5 Tahun

Majelis hakim juga mengabulkan permohonan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator yang diajukan Richard.

Editor: Hasriyani Latif
Tangkapan Layar Kompas TV
Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara. 

Para pengunjung di PN Jakarta Selatan berteriak kegirangan setelah majelis hakim membacakan vonis.

Situasi kemudian berubah jadi tak terkendali saat pengunjung sidang yang ada di luar ruangan memaksa masuk.

Padahal, pengunjung di dalam ruang sidang pun sudah penuh.

Mereka memaksa masuk menghampiri kursi terdakwa. Kursi-kursi yang ada di ruang sidang pun berantakan.

Pagar pembatas kayu yang membatasi antara kursi pengunjung dengan kursi terdakwa, majelis hakim, dan jaksa pun ambrol.

Pengunjung berteriak dan berkerumun mencoba menghampiri Richard. Namun di saat yang sama, para petugas LPSK yang menjaga Richard sepanjang persidangan segera membawa anggota Brimob Polri itu keluar dari ruang sidang.

Di bawah pengawalan empat petugas LPSK, Richard dibawa keluar dari ruang sidang, diikuti oleh tim kuasa hukum dan aparat kepolisian.

Baca juga: Benarkah Ferdy Sambo Tak Bisa Dipidana Mati Setelah Vonis? Ahli Pidana: Bertentangan Asas Legalitas

Baca juga: Eks Pengacara Bharada E: Pembunuhan Brigadir J Kasus Teraneh, Pembunuh Jadi Idola Publik

Sementara, keriuhan masih terus menggema di dalam maupun luar ruang sidang.

Tak hanya Richard yang menangis terharu. Penasihat hukumnya, Ronny Talapessy juga tampak menangis setelah mendengar vonis yang dibacakan majelis hakim.

Setelah hakim Wahyu menjatuhkan hukuman pidana 1 tahun enam bulan terhadap Richard, Roni terlihat beranjak dari tempat duduknya dan bersorak penuh kegembiraan.

Tak lama Ronny kembali duduk dan menangis haru. Ia mengambil selembar tisu untuk mengusap air matanya.

Rony beserta tim penasihat hukum Richard lainnya tampak bergembira atas putusan tersebut.

Mereka saling menggenggam tangan satu sama lain. Ronny sesekali terlihat mengusap air matanya dengan tangan kirinya.

Ditemui usai sidang, Ronny mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim.

Menurutnya, putusan tersebut telah mewakili rasa keadilan masyarakat hingga Richard. Ia menyebut putusan itu juga sesuai dengan targetnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved