Headline Tribun Timur
Ruang Sidang Berantakan, Pendukung Bahagia Bharada E Divonis 1,5 Tahun
Majelis hakim juga mengabulkan permohonan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator yang diajukan Richard.
TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Rabu (15/2/2023).
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ini langsung menangis dan menutup wajahnya dengan kedua telapak tangannya begitu mendengar vonis yang jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," ucap majelis hakim.
Vonis yang dijatuhkan hakim kepada Richard itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara.
Hakim menilai Richard Eliezer terbukti melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dia dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Meski demikian, hakim juga turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Richard.
Hal memberatkan, perbuatan Richard dinilai tidak menghargai hubungan baik dengan korban.
Sedangkan hal meringankan yakni Richard bersikap sopan selama persidangan dan masih berusia muda.
Selain itu majelis hakim juga mengabulkan permohonan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator yang diajukan Richard.
Ketetapan itu membuat hakim menjatuhkan putusan pidana 1,5 tahun penjara.
Hakim anggota Alimin Ribut Sudjono mengungkapkan Richard telah membuat terang kasus kematian Yosua dengan keterangan yang jujur, konsisten, logis serta berkesesuaian dengan alat bukti tersisa lain sehingga membantu perkara ini terungkap.
Hakim mengapresiasi sikap Richard tersebut di tengah posisi yang sangat membahayakan jiwa.
Baca juga: Perjalanan Hidup Eliezer alias Bharada E, Sebelum Jadi Polisi Pernah Jadi Sopir Demi Nafkah Keluarga
Baca juga: Pengacara Alumni Smansa Makassar Ungkap Peluang Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati Walau Sudah Divonis
"Maka kejujuran, keberanian dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama," ujar hakim Alimin di ruang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan.
Vonis hakim yang jauh di bawah tuntutan jaksa itu langsung disambut gegap gempita oleh para pendukung Richard Eliezer yang memenuhi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.